LSM Ikapud Nusantara : Bupati Bekasi Diduga Bersekongkol Dengan 5 Perusahaan Property Dalam Pembebasan Lahan Pertanian Pangan

743

dutapublik.com – BEKASI Kepala Bidang Investigasi, DPP LSM Ikapud, A. Tatang Suryadi alias Obet mengkritisi respon Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, yang dianggap membiarkan terjadinya penguasaan lahan pertanian oleh 5 perusahaan modal asing yang bergerak dalam bidang property.

5 Perusahaan Properti yang diduga melakukan penguasaan lahan pertanian pangan adalah PT Mega Profita Abadi, PT Trimulya Utama Sukses, PT Kencana Surya Energi, PT Mitra Kharisma Luhur, dan PT Kencana Kemilau Bintang. Perusahaan-perusahaan property ini membebaskan lahan sawah milik masyarakat di Kecamatan Pebayuran yaitu di Desa Bantarsari, Bantarjaya dan Karang Jaya seluas puluhan hektar.

Setelah sebelumnya melayangkan surat nomor 003/A/XI/2020 tanggal 15 Desember 2020 dalam hal laporan kepada Kapolda Metro Jaya, LSM Ikapud Nusantara mengkritisi respon Bupati Bekasi yang dianggap membiarkan terjadinya penguasaan lahan pertanian pangan oleh perusahaan property di zona pertanian.

“Bupati Bekasi mengapa dia saja dalam penguasaan lahan pertanian pangan oleh perusahaan property. Karena jelas tujuan perusahaan property itu untuk bisnis property bukan untuk pertanian. Lambat laun pasti lahan pertanian tersebut berubah menjadi area property,” ucap Obet, Jumat (23/4).

“Apalagi lokasi yang dibebaskan bukanlah peruntukan untuk area perumahan/property, jelas ini sudah melanggar peruntukan RTRW Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Obet menilai jika Bupati Bekasi terus membiarkan penguasaan lahan pertanian oleh perusahaan property, ia menduga telah terjadi persekongkolan antara Pemda Bekasi dengan 5 perusahaan tersebut.

Kata Tatang untuk Izin Lokasi yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Nomor 591/027 tertanggal 10 Mei 2017 yang dikeluarkan untuk dilakukan pembebasan oleh PT Mega Profita Abadi dan PT Mitra Kharisma Luhur adalah di Kec. Cikarang Timur dan Kec. Cikarang Pusat yang meliputi Desa Cipayung, Hegarmanah dan Pasirtanjung.

“Sementara fakta di lapangan pembebasan lahan dilakukan di Kecamatan Pebayuran yaitu di Desa Bantarsari, Bantarjaya dan Karang Jaya. Jelas ini sudah melanggar aturan. Mengapa sampai sekarang Bupati Bekasi diam saja,” tegasnya.

Selanjutnya kata Obet, jika Bupati Bekasi tidak merespon temuan tersebut dan membiarkan terjadinya pelanggaran peruntukan RTRW, ia menegaskan akan melaporkan Bupati Bekasi ke Menteri Dalam Negeri. “Kita lihat respon Bupati Bekasi seperti apa, kalau diam saja kami dari LSM Ikapud Nusantara akan kami laporkan ke Mendagri,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja belum berhasil dikonfirmasi terkait temuan pelanggaran RTRW yang ditemukan LSM Ikapud Nusantara hingga berita ini dipublikasikan. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *