dutapublik.com, KARAWANG – Mbah Goen Ketua LSM Sniper Indonesia sangat mendukung penolakan pembangunan TPU komersial yang dilakukan oleh Warga Kelurahan Sertajaya Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.
Menurut Mbah Goen, apa yang mereka (warga) tolak sudah benar dan selaras dengan esensi peraturan daerah di Kabupaten Bekasi, dimana wilayah Kelurahan Sertajaya Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi bukan merupakan zonasi TPU.
“Dalam rangka memberikan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Dunia usaha sehingga terwujud keterpaduan pembangunan anatar sektor harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” ujar Mbah Goen dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/6).
Kata Mbah Goen, dalam hal membangun usaha atau investasi seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) komersial harus merujuk kesesuian tata ruang yang dibolehkan oleh Peraturan Daerah. “Artinya dalam memanfaatkan ruang wilayah untuk kegiatan usaha tersebut tidak bisa sesuka hatinya atau kehendak sendirinya pihak pengembang.”
Kata Mbah Goen, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Pasal 23 ayat (6) huruf a Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik berupa taman kota, tempat pemakaman umum terdapat di:
1. Desa Sirnajati Kecamatan Cibarusah;
2. Desa Sukamukti Kecamatan Bojongmangu;
3. Desa Sekasejati Kecamatan Cikarang Selatan;
4. Desa Pasir Tanjung Kecamatan Cikarang Pusat;
5. Desa Sukaindah Kecamatan Sukakarya;
6. Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan;
7. Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung; dan
8. Desa Samudra Jaya Kecamatan Tarumajaya. (Rahmat)





