M1R Indonesia Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek BPJN Di Maluku Utara

520

dutapublik.com, MALUKU UTARA – Provinsi Maluku Utara sejak 1999 dimekarkan dari Provinsi Maluku, relativ perkembangan Provinsi baru ini mulai memberikan dampak pembangunan yang cukup baik namun segudang masalah tata kelola pemerintahan daerah sangatlah buruk selama ini.

“Hal itu terlihat dari dugaan penggunaan anggaran pemerintah daerah yang tidak teratur dan terkesan berhutang pada konglomerasi yang memiliki kekuatan kapital working yang cukup guna bermain di wilayah ini,” ujar Maun Sangadji, selaku Sekjen DPP M1R Indonesia.

Lanjutnya, salah satu contoh kecil bahwa suara masyarakat Maluku Utara yang diwakili oleh generasi muda yang menamakan diri aliansi mahasiswa anti korupsi Maluku Utara yang telah meminta KPK agar turun tangan memproses dugaan penyalahgunaan wewenang pada beberapa oknum pejabat BPJN dan para pengusaha yang melaksanakan proyek Preservasi Jalan Weda-Sagea di Kabupaten Halmahera Tengah.

Dugaan yang dialamatkan ke BPJN dan Kontraktor sangat beralasan sebab baru dilaksanakan setahun lalu obyek pekerjaan jalan tersebut sudah rusak pada beberapa bagian dan hampir di semua, yakni ruas jalan antara Weda-Sagea, Sagea-Patani, Patani-Weda, Weda-Mafa, Mafa-Matuting dan Matuting-Saketa yang semua proyek Preservasi jalan ini berada di Kabupaten Halmahera Tengah.

“Kami akan mendorong, agar pihak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara khususnya bidang Tipikor yang sudah dibentuk oleh Bapak Kapolri untuk menangani dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para pejabat Badan Pelaksana Jalan Nasional Maluku Utara, PPKnya, Pengusaha yang melaksanakan proyek ini dan oknum-oknum tertentu yang diduga bermain di proyek2 BPJN Maluku Utara,” katanya.

Menurutnya, sudah waktunya masyarakat Maluku Utara ikut mengontrol proses pembangunan yang ada di wilayah Provinsi Maluku Utara sehingga daerah kita ini harus maju seperti daerah Provinsi lain di Indonesia.

Sementara Bang R. Anwar, bahwa dugaan kasus korupsi pada pelaksanaan proyek pekerjaan Preservasi Jalan Nasional di Kabuaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara wilayah II-PPK 2.2, denganĀ  Pekerjaann Proyek Preservasi Jalan Nasional Weda-Sagea yang dikerjakan oleh PT. Buli Bangun itu dilakukan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.

Hal ini, tentu merugikan keuangan negara, sebab negara mengucurkan anggaran senilai sesuai Nilai Pagu Paket (HPS) Rp56,7 Miliar. Namun pada kenyataan yang tertuang pada nilai kontrak hanya senilai Rp43,5 Miliar, namun belum cukup setahun jalan sudah mengalami kerusakan di hampir semua titik yang disebutkan di atas.

“Dengan demikian, kami berharap, dugaan kasus korupsi berjamaah yang terjadi di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah ini dapat ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan Maluku Utara dan para pihak yang diduga seperti Kepala BPJN Maluku Utara Gunadi Antariksa, PPKnya JS Margaret Manu, PT. Buli Bangun Renny Laos wajib dipanggil untuk dimintai pertanggungjawabannya atas dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.”

“Pasalnya, progres pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Buli Bangun tidak sesuai kwalitas pekerjaan di lapangan, bahkan juga diduga dari titik nol hotmix juga raib kurang lebih 2 kilometer,” ungkapnya. (E. Bule)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *