Mafia Peradilan Kian Menggurita, Supremasi Hukum Semakin Lumpuh

220

dutapublik.com. JAKARTA – Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

Penetapan empat tersangka dalam kasus suap hakim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanto serta tiga anggota majelis hakim, Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarief Baharuddin (anggota), dan Ali Muhtarom (hakim ad hoc) telah memicu kecaman luas dari berbagai kalangan, termasuk tokoh politik dan praktisi hukum. Kasus ini mencoreng wibawa lembaga peradilan dan semakin mempertegas betapa sistem peradilan Indonesia tengah menghadapi krisis kepercayaan publik yang serius.

Kejadian ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap dua kasus kontroversial lainnya: vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya serta vonis ringan terhadap Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Meskipun putusan tersebut kemudian diperbarui, masyarakat telah terlanjur mencium aroma kuat praktik mafia peradilan. Ini hanyalah puncak gunung es dari berbagai kasus yang menunjukkan betapa masif dan mengakarnya jaringan mafia peradilan di negeri ini.

Ketika praktik transaksional dalam penegakan hukum sudah merambah di semua level—baik pusat maupun daerah—maka supremasi hukum dipastikan akan lumpuh. Masyarakat kehilangan harapan terhadap keadilan dan tidak lagi menaruh kepercayaan pada aparat penegak hukum, termasuk terhadap pemerintah dan negara itu sendiri.

Mafia peradilan adalah jaringan praktik korupsi dalam sistem peradilan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari hakim, pegawai pengadilan, pengacara, hingga pihak yang berperkara. Hubungan profesional yang semestinya dijaga berubah menjadi hubungan transaksional, yang merusak integritas sistem peradilan. Fenomena ini terjadi di berbagai tingkatan pengadilan, termasuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, supremasi hukum adalah prinsip dasar negara hukum yang menempatkan hukum sebagai acuan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, menjadi pedoman bagi setiap individu dan institusi, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh warga negara. Penegakan supremasi hukum berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan mendorong kehidupan demokratis yang bersih dari intervensi pihak manapun, termasuk mafia peradilan.

Praktik mafia peradilan mencakup berbagai bentuk penyimpangan, seperti penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, praktik suap, percaloan perkara, intervensi dari dalam dan luar institusi peradilan, penggunaan advokat tertentu secara manipulatif, rekayasa persidangan, pungutan liar, serta transaksi hukum yang melenceng dari prinsip keadilan.

Untuk menghadapi dan membongkar mafia peradilan yang telah menggurita, pemerintah perlu mengambil langkah konkret, antara lain:

1. Menerapkan teknologi dalam sistem pengawasan serta melibatkan masyarakat dan lembaga antikorupsi secara aktif.

2. Menerapkan sistem penilaian kinerja hakim dan aparat peradilan secara objektif, berbasis pada etika, integritas, dan profesionalisme.

3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.

4. Memberikan hukuman tegas dan berat kepada para pelaku, termasuk pemiskinan sebagai bentuk efek jera dan peringatan bagi yang lain.

Dengan upaya serius dan sistematis, pemerintah dapat menekan laju mafia peradilan serta memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *