Mandek Hampir Dua Tahun, Pakar Nilai Kejaksaan Telah Melanggar Hak Hukum Tersangka TPPU Henry Surya

209

dutapublik.com, JAKARTA – Pakar hukum pidana Alexius Tantrajaya menilai Kejaksaan telah melanggar hak hukum tersangka Henry Surya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lantaran tidak kunjung dilimpahkan ke persidangan hingga saat ini.

Alexius Tantrajaya mengatakan, sesuai dengan pasal 50 KUHAP Kejaksaan wajib membuktikan tuduhannya kepada Henry Surya yang telah dituduh melakukan TPPU di persidangan.

“Wajib hukumnya atas kasus yang dituduhkan terhadap dirinya harus segera diproses di persidangan guna dibuktikan apakah Henry Surya selaku terdakwa terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan,” kata Alexius saat dikonfirmasi, Sabtu (1/3/2025).

Ia mengaku, Henry Surya dituduh melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU selama 1 tahun 9 bulan, namun tuduhan tersebut tidak kunjung dibuktikan.

Menurutnya, Jaksa agung wajib memerintahkan anak buahnya untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar segera diadili dan dibuktikan apakah tersangka terbukti bersalah sesuai dengan yang dituduhkan.

“Sudah sepatutnya menurut hukum harus dibuktikan di persidangan, apakah Henry Surya selaku Terdakwa terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, agar adanya kepastian hukum bagi Henry Surya dengan tidak terus menyandang status sebagai Tersangka,” ungkapnya. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *