Mardan Hanafi Hasibuan: Langkah Penyidik Polres Palas dan Wasidik Polda Sumut Sudah Tepat Secara Hukum

141

dutapublik.com, MEDAN – Kuasa hukum Azarol Aswat Lubis, yang sebelumnya dituding melakukan pencurian buah sawit di Desa Tobing Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, menyatakan bahwa langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara yang melanjutkan status SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus kliennya adalah keputusan yang tepat secara hukum.

Pernyataan ini disampaikan Mardan Hanafi Hasibuan kepada awak media di Kota Medan, menanggapi tudingan kuasa hukum pelapor, Poltak Silitonga, yang sebelumnya mengkritik penanganan kasus melalui media sosial dan media online.

“Saya rasa saudara Poltak salah kaprah dalam mengartikan makna gelar perkara khusus. Ketidakhadiran pihak pelapor atau pendumas dalam agenda gelar perkara menunjukkan ketidaksiapan mereka untuk mengikuti proses hukum,” ujar Mardan.

Ia menambahkan bahwa Polda Sumut telah bersikap terbuka dalam penanganan perkara ini. Setelah Polres Padang Lawas menetapkan SP3, pihak Polda Sumut tetap memberikan kesempatan kepada pelapor untuk menyampaikan bukti dan saksi melalui gelar perkara khusus.

“Sayangnya, ketika Polda Sumut menjadwalkan gelar perkara khusus sebagai bentuk respons atas desakan dari pihak pendumas, mereka justru tidak hadir. Padahal, itu adalah momen penting bagi pelapor untuk menunjukkan bukti-bukti yang mereka miliki,” jelasnya.

Mardan juga menyayangkan permintaan penundaan gelar perkara yang diajukan oleh pihak pendumas hanya satu hari sebelum jadwal pelaksanaan. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakkonsistenan dan ketidakseriusan dalam menjalani proses hukum.

“Seharusnya pihak pendumas bersikap kooperatif. Permohonan penundaan yang diajukan satu hari sebelum pelaksanaan tidak bisa dijadikan alasan untuk menyalahkan penyidik yang tetap melanjutkan proses hukum dan mempertahankan status SP3,” tutup Mardan. (tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *