Terbukti Beritahukan Berita Bohong, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Bui

817

dutapublik.com – JAKARTA Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara atas kasus pemberitahuan berita bohong di Rumah Sakit Ummi Bogor. Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (24/6).

“Menyatakan Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan niatan memberikan pemberitaan bohong dengan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun,” kata Hakim saat membacakan vonis.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya yang meminta agar Majelis Hakim menghukum Rizieq enam tahun penjara.

Mantan imam besar FPI itu dinilai bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Saat itu Rizieq dinyatakan dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Padahal saat dirawat, hasil tes Swab PCR Rizieq Shihab terkonfirmasi Covid-19. Atas fakta tersebut, JPU meminta majelis hakim menghukum Rizieq Shihab enam tahun penjara.

Sedangkan, terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis majelis hakim masing-masing satu tahun penjara.

Usai mendengar keputusan tersebut Rizieq Shihab menyatakan akan banding.

“Saya keberatan dan akan banding,” kata Rizieq. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *