dutapublik.com, MINAHASA – Bertempat di Halaman Masjid Baitulrahman Desa Amongena Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa, Minggu (10/7) dilaksanakan penyembelihan hewan Kurban di hari raya Idul Adha 10 Zulhidjah 1443/Hijiryah tahun 2022m
“Untuk hewan yang disembelih di Hari Raya Kurban 10 Zulhijah 1443 Hijiryah di Masjid Baitulrahman Desa Amongena Langowan Minahasa pada hari ini adalah berjumlah sekitar 9 Ekor Sapi dan 1 ekor Kambing,” ujar Imam Masjid Baitulrahman Amongena Langowan Haji Arifin Lamsu.
Menurut Haji Arifin Lamsu kepada awak media usai Shalat Ied 10 Zulhijah 1443 Hijiryah tahun 2022, dari 9 sapi hewan kurban ini diantaranya sumbangan dari Provinsi Sulut langsung oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, dan 1 ekor Kambing bantuan dari PT. PGE.
“Jumlah total Jamaah yang diberikan daging kurban yakni sekitar 297 Kepala Keluarga, Insya Allah akan dibagikan sesuai klasifikasinya, seperti untuk peserta kurban ada 63an orang, kemudian Mustahik ada 60an orang selebihnya untuk Jamaah di Masjid Baitulrahman,” tukasnya.
Sementara itu nampak 9 kelompok dan panitia penyembelihan 9 ekor Sapi Hewan Kurban secara bergilir dengan tertib menyembelih Hewan kurban untuk dibagikan. Yang Turut dipantau oleh James Kembuan (Peternak Terbesar di Sulut), juga dari Anggota Dewan Kabupaten Minahasa asal Langowan, Hukum Tua Desa Amongena dan dari Dinas Perternakan/Pertanian Kabupaten Minahasa.
Terpisah di masjid Baitul Iklhas Desa Waleure Langowan untuk sapi yang disembelih berjumlah 4 sapi dan 2 ekor kambing.
“Dari hewan kurban yang disembelih ini nantinya dibagikan kepada sekitar 155 kepala keluarga,” ujar Haji Safarudin di sela-sela pemotongan hewan kurban
Masing masing 4 ekor sapi yang disembeli masing masing adalah bantuan dari Pemprov Sulut.
Dari kupon yang disediakan lanjut haji. Shafarudin yang juga ketua BPN Masjid Baitul Ikhlas adalah sekitar 350 kupon
Haji Shafuddin yang juga Ketua Kerukunan Keluarga Sulsel Kabupaten Minahasa dan Ketua PCNU Minahasa, menambahka dari Daging Hewan kurban ini selanjutnya dibagikan kepada fakir miskin, 20 orang mustahik, 50 kantung selebihnya sesuai syariat dibagikan ke tetangga dan umum.(EffendyV.Iskandar)





