Masyarakat Malintang Julu Resmi Laporkan Kepala Desa Dan Tim Pemeriksa Dari Inspektorat Madina

325

dutapublik.com, MADINA – Beberapa perwakilan masyarakat Desa Malintang Julu mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, untuk melaporkan dugaan penggelapan Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa Malintang Julu serta dugaan kolusi dengan tim pemeriksa dari Inspektorat, Irban IV.

Masyarakat menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejari Madina karena timbulnya krisis kepercayaan terhadap Inspektorat yang melakukan pemeriksaan atas laporan mereka. Pemeriksaan terhadap Kepala Desa Malintang Julu, Miswar Hadi Pulungan, dan Ketua BPD dianggap tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023-2024.

Dalam laporan tersebut, masyarakat meminta Kejari Mandailing Natal untuk memeriksa Inspektur Pembantu (Irban IV), Syukur, serta Kepala Desa Malintang Julu. Masyarakat menduga keduanya telah bekerja sama dalam dugaan penyimpangan dana desa. Dugaan ini diperkuat dengan pernyataan istri kepala desa yang mengungkapkan adanya setoran uang pengembalian ke Inspektorat sebesar Rp117.000.000 secara bertahap. Selain itu, kepala desa pernah menyatakan bahwa permasalahan sudah hampir selesai, tinggal 97% lagi. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana kepala desa bisa mengetahui hal tersebut jika tidak ada komunikasi dengan Inspektorat?

Masyarakat juga menyoroti kunjungan tim pemeriksa Inspektorat yang hanya datang ke Malintang Julu untuk mengambil foto pos keamanan lingkungan (poskaling) dan lampu tumpang tiang. Hal ini diduga kuat sebagai upaya untuk menutupi dugaan perbaikan lampu yang fiktif. Bukti dugaan ini diperkuat dengan rekaman percakapan antara kepala desa dan istrinya mengenai pemberian uang kepada Inspektorat.

Selain itu, masyarakat meminta Kejari Madina untuk memeriksa Kepala Desa Miswar Hadi Pulungan atas dugaan memperkaya diri dengan cara memalsukan kegiatan desa dan melakukan markup anggaran tahun 2023. Laporan ini dilengkapi dengan rekaman pernyataan istri kepala desa yang mengaku tidak mengetahui dan tidak menerima uang kegiatan tahun 2023-2024. Bukti lainnya meliputi pernyataan aparat desa, kasi pemerintahan desa, serta kepala lorong-lorong.

Masyarakat juga meminta pemeriksaan terhadap Ketua BPD, Subur Nasution, yang diduga bekerja sama dengan kepala desa dalam menutupi penyalahgunaan dana desa tahun 2023. Dugaan ini dapat dibuktikan melalui laporan tertulis maupun lisan dari masyarakat kepada Ketua BPD.

Masyarakat Malintang Julu berharap Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dapat memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan Dana Desa agar dapat dimanfaatkan kembali demi kepentingan masyarakat. (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *