dutapublik.com, JAKARTA – Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day di berbagai belahan dunia. Bagi para pekerja, momentum ini menjadi simbol perjuangan untuk hak-hak mereka dan upaya mewujudkan keadilan sosial di tempat kerja. Semarak May Day juga terasa di Indonesia, tak hanya di Jakarta, tetapi juga di berbagai wilayah seperti Bandung, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Yogyakarta, Surabaya, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, serta sejumlah provinsi di Sulawesi.
Aksi May Day tahun ini dihadiri berbagai konfederasi buruh dan serikat pekerja, antara lain Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), dan berbagai elemen lainnya. Gema aksi ini mengguncang langit nusantara, karena kondisi kaum buruh dinilai semakin terpuruk akibat diberlakukannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum pekerja.
Beberapa persoalan utama yang disoroti antara lain: jam kerja panjang namun upah rendah, maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), serta tidak adanya kepastian kerja.
Penulis Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., M.M., Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), menghimpun sejumlah isu krusial yang diangkat dalam aksi May Day 2025 di berbagai daerah, antara lain:
Penghapusan sistem outsourcing (tenaga alih daya)
Pembentukan satuan tugas penanganan PHK (Satgas PHK)
Pemberian upah layak
Pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru untuk melindungi hak-hak buruh
Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
Penghentian praktik pemberangusan serikat buruh (union busting)
Penolakan sistem kemitraan semu bagi pengemudi daring dan ojek online
Perlindungan buruh perempuan dari pelecehan dan kekerasan di tempat kerja, serta ratifikasi Konvensi ILO 190
Penyediaan ruang laktasi bagi buruh perempuan
Perlindungan hak buruh di sektor perkebunan, pertanian, pertambangan, serta tenaga medis dan kesehatan
Jaminan bagi pekerja migran, perikanan, dan kelautan, serta ratifikasi Konvensi ILO 188
Pengangkatan guru dan tenaga honorer menjadi pegawai tetap negara dengan upah yang layak
Pembangunan industri nasional yang kuat dan berkelanjutan
Penulis juga menyoroti sejumlah poin penting dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja, antara lain:
Pengutamaan tenaga kerja lokal dalam rekrutmen
Durasi kontrak kerja maksimal lima tahun termasuk perpanjangan
Pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan melalui outsourcing
Opsi libur dua hari dalam seminggu
Komponen upah yang harus memenuhi kebutuhan hidup layak
Pengaktifan kembali Dewan Pengupahan
Struktur dan skala upah yang bersifat proporsional
Keterlibatan serikat pekerja dalam penetapan upah di atas minimum
Melihat sejumlah tuntutan kaum buruh dalam aksi May Day dan isi putusan terbaru MK, tampak terdapat kesamaan namun juga perbedaan signifikan antara harapan buruh dan perhatian pemerintah. Penulis berpendapat bahwa untuk mengatasi keterpurukan yang dialami buruh sebagai dampak dari UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang dinilai lebih berpihak pada investor dan tenaga kerja asing, maka solusi terbaik adalah: pemerintah harus mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja atau melakukan revisi total sesuai dengan keputusan terbaru MK.
(Hendrato)





