dutapublik.com, BEKASI – Jongos/Calo Meikarta sampai dilaporkan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi oleh warga asli Kp. Paketingan Desa Bojongsari Kecamatan Kedung waringin Kabupaten Bekasi. Warga tersebut merasa dirugikan terkait tidak adanya kepastian pelunasan dari tahun 2018 sampai sekarang tahun 2022 dari Meikarta selaku pembeli tanah warga tersebut melalui salah satu calo yang ia kenal.
Sebut saja Ibu Lasih, wanita renta yang sekarang tinggal di Kp. Rawagebang Desa Jatibaru pada tahun 2018 yang lalu sempat menjual tanah sawahnya yang berlokasi di Kp. Paketingan Desa Bojongsari luas tanah yang dijualnya kurang lebih 11000 Meter, dengan harga yang disepakati waktu itu kurang lebih Rp200 ribu permeternya.
“Ibu dulu di tahun 2018 pas rame ramenya Meikarta membeli tanah Masyarakat khususnya di Bojongsari, ibu ikut juga menjual tanah sawah ukuran 11000 meter dengan harga 200 ribu permeternya. Waktu itu baru dipanjer Rp1 milyar dan sisanya akan dibayar beberapa minggu yang akan datang,” ujar Lasih.
Tapi sampai sekarang sudah hampir kurang lebih 4 tahun tidak ada pelunasan yang diberikan Lasih sekitar kurang lebih sebesar Rp1 milyar 200 juta lagi. “Kalau ibu nanya ke Pak Sakim kapan ada pelunasan, pak Sakim selalu bilang nanti juga ada pembayaran dari Meikarta,” sambungnya.
Lasih ingin dibayar secepatnya oleh Meikarta terkait sisa uang hasil menjual tanah sawahnya Rp1 milyar 200 juta. “Makanya ibu datang ke Polres Metro Bekasi ke polisi. Ibu buat laporan bahwa uang ibu ingin dibayar oleh Meikarta dan ketika pak polisi bertanya siapa calonya, ya ibu bilang Calonya pak Sakim karena taunya ya dia yang didepannya,” jelasnya.
Terkait nama Sakim sebagai calo yang disebut-sebut oleh Ibu Lasih itu, awak media mencoba mengkonfirmasi calo tersebut.
Sakim mengakui bahwa ia mendapat panggilan polisi atas laporan dari Lasih. “Memang betul saya dapat panggilan dari Unit I Kamneg Polres Metro Bekasi terkait ada laporan dari warga Desa Bojongsari terkait belum lunasnya pembayaran tanah warga oleh Meikarta dan menyebut nama saya sebagai calonya. Memang saat itu saya mediator / calo saja, saya hanya sebagai penghubung pihak pembeli atau yang bawa uang dengan warga yang mau dijual tanahnya,” jelas Sakim.
“Dalam pembelian tanah ibu Lasih itu saya tidak sendirian ada M. Yahya ada Nurjaman adiknya Bu Lilis Bos TPI, bahkan di kwitansi pembayaran walaupun baru di DP atau dipanjer khususnya untuk tanah ibu Lasih yang tandatangan dari pihak pembeli Meikarta itu M. Yahya bukan saya, saya ditulis di kwitansi hanya sebagai saksi aja bahkan penyerahan dokumen berupa surat surat sawah pun yang tandatangan dari Meikarta itu M. Yahya bukan saya, ungkap Sakim ketika dikonfirmasi di salah satu tempat tidak jauh dari lokasi Desa Bojong Sari oleh awak media pada hari Rabu (1/6). (Adi Sukriyadi)





