Miris!!! Dua Wartawan Bantu Polisi Dalam Pencegahan Kasus TPPO, Bukannya Dilayani Dengan Baik Malah Dikasih Ceramah Sambil Nyolot

1136

dutapublik.com, BANDUNG BARAT – Dua wartawan bernama Rahmat Hidayatullah dan Yudi mengaku telah membantu tugas kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Bandung Barat. Rahmat dalam keterangannya mengaku telah membawa terduga pelaku TPPO dan korban TPPO yang bermodus bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kantor Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Cimahi.

MR (Kiri) Dan WN (Kanan) Saat Berita Acara Interogasi Di Kantor Polsek

“Saya sebagai sosial kontrol menemukan adanya dugaan pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal ke negara tempatan timur tengah sebagai asisten rumah tangga. Lalu saya inisiatif membawa terduga pelaku berinisial MR dan korban WN ke kantor Polsek untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Rahmat kepada dutapublik.com, Rabu (4/1).

Menurut Rahmat tindakan yang dilakukannya sudah sesuai dengan pasal 60 ayat 1 dan 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dimana dalam pasal tersebut berbunyi bahwa masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga:  Waspadai TPPO, Polda Jabar Himbau Masyarakat Ambil Keputusan Kerja Di Luar Negeri Ikuti Proses Secara Prosedural

“Atas dasar pasal dalam UU Pemberantasan TPPO tersebut maka saya berkewajiban memberikan informasi dan barang bukti yaitu terduga pelaku dan korban kepada pihak kepolisian,” ujar Rahmat.

Namun menurut pengakuan Rahmat, dirinya bukannya diterima dengan baik justru mendapatkan ceramah yang tidak bermutu dan menjurus marah-marah. “Masa saya diceramahin, padahal saya bantu polisi untuk mencegah terjadinya dugaan TPPO. Harusnya kan saya dilayani dengan baik, sudah mah diceramahin, nada bicara polisi di Polsek tersebut tinggi seolah mau menerkam saya selaku masyarakat,” ujarnya.

Suasana Di Ruang Pemeriksaan Polsek Usai BAI Terduga Pelaku Dan Korban TPPO

Sementara itu Kanit di Polsek tersebut berinisial Ipda S menjawab konfirmasi dutapublik.com bahwa terkait kasus TPPO yang diinformasikan oleh Rahmat sudah dianggap selesai dengan dibuatkan BAI (Berita Acara Interogasi) sekaligus korban dugaan TPPO dikembalikan kepada keluarganya malam itu juga. “Tadi malam setelah di BAI dikembalikan ke keluarganya tidak jadi berangkat,” ujar Ipda S.

Baca Juga:  Menaker Berikan Penghargaan Kepada Sejumlah Stakeholder Perlindungan Dan Penempatan PMI

Adapun pertanyaan dutapublik.com terkait kasus dugaan TPPO tersebut apakah dihentikan di Polsek atau dilimpahkan ke Polres Cimahi, Ipda S menjawab bahwa sponsornya (Haji Baret) tidak datang ditunggu dari pagi sampai malam.

Sementara itu Haji Baret yang diduga sebagai atasan dari MR terduga pelaku TPPO tidak menjawab permintaan konfirmasi dari dutapublik.com hingga berita ini dipublikasikan. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *