dutapublik.com, KARAWANG – Mesin Combine Harvester atau mesin pemanen padi merupakan bukti nyata kemajuan teknologi di bidang pertanian padi. Secara umum, fungsi operasional dasar mesin Combine Harvester adalah memotong tanaman yang masih berdiri, menyalurkan tanaman yang terpotong ke selinder, merontokkan gabah dari tangkai atau batang, memisahkan gabah dari jerami, dan membersihkan gabah dengan cara membuang gabah kosong dan benda asing.
Penggunaan mesin Combine Harvester sendiri sangat membantu para petani dalam memanen padi. Selain itu, bagi para pelaku jasa mesin Combine Harvester pun merasakan manfaat yang sangat berharga karena ada nilai rupiah yang diraup.
Namun, tujuan dasar penggunaan mesin Combine Harvester yang awalnya diharapkan banyak menghasilkan manfaat untuk semua pihak, kini timbul dampak negatif yang dirasakan oleh lingkungan sekitar. Hal itu diduga kuat disebabkan karena para oknum penanggung jawab mesin Combine Harvester di lapangan atau PL telah abai dan lalai dalam mengawasi aktivitas mesin Combine Harvester yang menajdi tanggung jawabnya.
Pertama, mesin Combine Harvester menjadi salah satu penyumbang besar ceceran tanah dan lumpur sepanjang jalan yang dilintasi oleh mesin tersebut. Kedua, mesin Combine Harvester tersebut dalam pengoperasiannya diduga kuat penyumbang kerusakan fasilitas umum, seperti Tanggul Penahan Tahan (TPT) atau Turap irigasi pertanian yang dibangun oleh dana anggaran negara.
“Ini salah satu bukti mesin Combine Harvester yang melintasi irigasi di Dusun Pulogedang tanpa menggunakan jembatan rel. Sehingga Turap irigasi jadi rusak. Itu mesin Combine Harvester yang PL-nya Pak Aep,” ujar Kadus Ujang Karnadi alias Ohang, kepada media dutapublik.com, pada Kamis (25/7/2024).
Sementara, Aep, selaku salah satu PL mesin Combine Harvester di wilayah Desa Purwajaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, Jawa Barat, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com melalui pesan WhatsApp, pada Sabtu (27/7/2024), Aep, mengakui bahwa dirinya adalah PL mesin Combine Harvester yang merusak TPT irigasi tersebut.
“Iya Pak emang benar. Kami sama pihak Kubota InsyaAllah bakal tanggung jawab atas kerusakan jembatan tersebut,” katanya.
Padahal, TPT tersebut dibangun dari dana anggaran negara yang merupakan fasilitas umum khususnya untuk kelancaran sistem pengairan persawahan. Sebagaimana diketahui bahwa seseorang yang merusak fasilitas umum jelas ada sanksi tegas yang telah diatur oleh Undang-Undang yang berlaku. (Nendi Wirasasmita)





