dutapublik.com, JAKARTA – LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan tertulisnya kepada pers menyampaikan akan bahaya laten wacana yang diajukan oleh Asuransi Jiwa Kresna merubah Polis Asuransi menjadi Subordinate Loan, untuk menghindari Pencabutan izin usaha asuransi Jiwa Kresna oleh OJK.
“Pada dasarnya, Asuransi Jiwa adalah kontrak, di mana penanggung memberikan pertanggungan sejumlah uang kepada tertangung atas risiko kematian. Adalah produk yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi. Sedangkan Subordinated Loan adalah produk Obligasi/Hutang Piutang yang dikeluarkan oleh sebuah Bank atau perusahaan Financing. Jadi, secara hukum dan legal standing saja ini sudah menyalahi aturan OJK. Jika OJK menyetujui, berarti OJK dapat digugat ikut serta dalam menyiasati dan mencurangi masyarakat. Akan saya jelaskan secara detail bahayanya,” terang Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, dalam pers releasenya, pada Rabu (8/3).
Bambang menjelaskan, Pertama, ide Subordinated of Loan (SOL) ini timbul karena adanya permintaan OJK agar Asuransi Jiwa Kresna (AJK) menyetor modal tambahan karena AJK tidak lagi memenuhi standar persyaratan layaknya sebuah perusahaan asuransi. Untuk menghindari hutang Pemegang Polis yang jatuh tempo seketika, maka diusulkan atas inisiatif AJK untuk memindahkan beban hutang yang jatuh tempo saat ini untuk dicicil dan dijadikan perjanjian hutang piutang.
Kedua, untuk bisa menyukseskan wacana merubah Polis Asuransi menjadi SOL, AJK mencari oknum Lawyer korban AJK yang bisa mempromosikan wacana ini, muncullah tokoh Lawyer yang awalnya mengajukan PKPU AJK sebagai pelopor dan motor penggerak.
Ketiga, AJK juga bergerilya ke OJK untuk menyukseskan rencananya agar OJK setuju untuk tidak mencabut izin usaha dengan merubah hutang polis menjadi SOL
“Nah, bahayanya di mana? Logika saja, pertama, para pemegang saham Kresna pun menolak untuk setor modal (uangnya sendiri) ke perusahaan AJK. Padahal, para pemilik dan pemegang saham Kresna adalah pihak yang tahu persis keuangan dan masa depan perusahaan. Jika bagus dan menguntungkan, kenapa menolak memasukan modal tambahan?.”
“Kedua, adalah namanya Loan itu ada tingkatannya, dari Preference Loan hingga Unsecured Loan. Nah, Subordinate Loan ini ada jaminan apa jika AJK pailit? Maka, hak pemegang polis atas klaim asuransi hangus dan berubah menjadi hutang piutang terhadap aset AJK yang diduga sudah digelapkan para pemilik dan Direksi AJK. Jika Hutang mandek dan cicilan tidak dibayarkan, maka pemegang SOL akan gigit jari. Di mana, Negara lalu Bank akan mendapatkan prioritas utama untuk menyita jaminan aset yang ada. Pemegang SOL hanya dapat getahnya dan tulang belulang.”
“Ketiga, adalah jangan lupakan bahwa para Direksi dan pemilik AJK sudah menyandang status tersangka, ini bukan karena kegagalan mereka menjalankan usaha, tapi karena ada dua alat bukti atau lebih dugaan perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan karena mereka punya itikad buruk, karakter dan integritas yang tercela secara hukum. Cicilan PKPU saja tidak dibayar, apa bedanya dengan tidak membayar cicilan SOL nantinya?,” jelasnya.
Dikatakan Bambang, mengutip dari keahlian Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, S.H., M.H., M.Sc, CFP., CLA., yang adalah mantan Vice Presiden Bank. Bank adalah ahlinya dalam meminjamkan uang atau memberikan Loan. Syarat dasar memberikan Loan adalah Bank melihat 5C: Credit, Cash Flow, Character, Collateral dan Capacity.
“Adakah 5C ini dalam Perusahaan AJK? Kredit, jika posisi sudah gagal bayar lebih dari 6 bulan di Indonesia sudah masuk black list kredit Bank, jadi AJK gagal dalam Kredit. Cash flow adalah uang masuk ke perusahaan, AJK saat ini dalam kondisi dibatasi kegiatan usaha dan terancam dicabut izinnya. Cash flow-nya tentu negatif, karena gagal bayar. Maka, Cash flow juga gagal. karakter, tidak perlu ditanyakan dengan status Direktur dan pemiliknya sebagai tersangka, tentunya karakternya gagal total. Collateral atau jaminan, hutang banyak ke pemegang polis aja tidak bisa bayar, jaminan yang bisa diberikan hanyalah janji palsu.”
“Dan terakhir, Capacity atau kapasitas kemampuan untuk berkembang sudah pada posisi Nadir, tidak pailit dan bangkrut saja sudah bagus, boro-boro mau berkembang? Jadi, jelas semua 5C tidak lolos, lalu jika Bank saja tidak akan memberikan Kredit/Loan kepada AJK bukankah akan sangat bodoh, jika pemegang polis menaruh uangnya ke AJK sebagai Loan? Sudah sekali tertipu masuk polis Kresna, apakah mau tertipu dua kali?,” bebernya.
Ditambahkannya, lalu untuk pemegang polis yang sudah menandatangani SOL dan ingin berubah pikiran harus bagaimana?
“Segera hubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya untuk dibantu melakukan PEMBATALAN perjanjian SOL dan mengambil upaya hukum terhadap AJK dan jika perlu mengugat OJK, jika OJK tidak segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada AJK. Segera ambil tindakan jika tidak mau menyesal di kemudian hari,” imbaunya. (Red)





