dutapublik.com, BANDUNG BARAT – Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin marak terjadi. Dugaan kejahatan ini banyak dilakukan dengan modus perekrutan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara-negara terlarang seperti kawasan timur tengah
Salah satunya ke negara Arab Saudi Arabia, Qatar, Irak, Jordania dan negara timur tengah lainnya yang dipekerjakan dengan sistem perbudakan modern berkedok asisten rumah tangga.
Berbagai cara yang dilakukan oleh oknum sponsor PMI/TKW ilegal dengan melakukan buaian manis dan angin surga. Biasanya para oknum sponsor memberikan uang fee agar Calon korban tersebut merasa terjerat dan masuk dalam lingkaran para sindikat TPPO dan hal ini jelas merupakan kejahatan yang sangat luar biasa.
Pada beberapa waktu lalu Elis wanita kelahiran Bandung barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, diketahui mengalami sakit dan harus mendapatkan pengobatan lebih lanjut namun sayang justru Elis harus berobat dengan biaya sendiri dan Elis pun tetap memutuskan ingin pulang,
“Pak saya sakit saya ingin pulang saja, saya sudah tidak kuat, sering keluar darah dari hidung kayak mimisan pak,” ujarnya pada awak media dutapublik beberapa waktu lalu.
Diketahui Haji Uu yang mengaku sebagai sponsor PMI/TKW ilegal yang memberangkatkan Elis mengakui perbuatannya dan ia juga menerangkan bahwa yang proses kejahatan yang dilakukannya melalui PT AMANITAMAK.
Selanjutnya ketika dikonfirmasi kedua kali oleh tim awak media dutapublik.com, Haji UU selaku Sponsor PMI/TKW Ilegal menegaskan kalau Elis benar sakit maka pasti dipulangkan ke Indonesia.
“Kalau Elis sakit pasti dipulangkan pak,” ujar Haji UU.
Jikalau Elis tidak sakit, Haji UU menyatakan bahwa masalah ini masih bisa dipertimbangkan dan ada ketentuan denda/ganti ongkos yang harus dibayar Elis kepada PT AMANITAMA. “Saya harus bicara dulu dan yang pasti Elis harus mengeluarkan biaya dendaan, adapun saya tidak tau berapa yang harus dibayarnya,” ungkapnya.
Di lain waktu, Solihin selaku suami Elis menegaskan jikalau istrinya tidak pulang maka ia akan menuntut orang yang sudah memberangkatkan istrinya sebagai PMI/TKW ilegal.
Perlu diketahui bahwa perbuatan yang diakui dilakukan Haji Uu jelas menabrak Kepmenaker No. 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan pekerja migran Indonesia pada pengguna perseorangan ke negara Tempatan kawasan timur tengah baik perusahaan yang berbadan hukum maupun pengguna perseorangan.
Juga diduga kuat perbuatan Haji Uu juga melanggar Undang-undang no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. (Rahmat)





