Musdesus Sidarum Memanas: Dianggap Lakukan Tipu Gelap Proyek Pemerintah, Warga Tuntut Sekdes Segera Diberi Sanksi

754

dutapublik.com, PURWOREJO – Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait tuntutan pemberian sanksi atas tindakan oknum Sekretaris Desa yang juga sebagai ketua satuan pelaksana (Satlak) yang diduga melakukan tindakan pencurian atau penggelapan sejumlah pipa pralon sisa Program Pamsimas tahun 2020 yang tidak kunjung diberikan oleh Kepala Desa, kembali digelar di Balai Desa Sidarum Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jumat (24/6).

Musdesus yang diselenggarakan oleh BPD Desa Sidarum, dihadiri oleh Camat Kutoarjo Bambang Budoto, Kapolsek Kutoarjo yang diwakili Ipda Darmaji, Koramil Kutoarjo diwakili Serka Muslikhin, Kepala Desa Sidarum Drs. Sugiyarto serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Sidarum.

Dalam sambutanya Ketua BPD H. Amat Koderi menyampaikan bahwa guna menindaklanjuti Musdesus tanggal 21 Maret yang lalu, hari ini BPD bersama dengan masyarakat kembali menggelar Musdesus guna mendesak Kepala Desa untuk segera memberikan sanksi kepada Sekdes yang juga sebagai ketua satuan pelaksana (Satlak) Program Pamsimas tahun 2020 yang ketahuan menjual sisa pralon Pamsimas.

Lebih lanjut H. Amat Koderi mengingatkan Kepala Desa untuk bisa memberi sanksi yang sesuai dengan kesalahannya.

Kepala Desa Sidarum dalam Musdesus tersebut mengaku telah memberikan sanksi teguran kepada Sekdes atas nama saudara Yulianto yang isinya antara lain:

– Agar melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan tugas pokoknya.

– Yulianto memohon maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi.

– Akan bekerja penuh dengan Tanggung jawab.

Setelah mendengar pernyataan tersebut, sejumlah tokoh masyarakat dan semua peserta Musdesus sempat memanas dan berteriak tidak bisa menerima dan menuntut agar saudara Yulianto yang juga menjabat Sekdes harus turun atau mundur dari perangkat Desa Sidarum.

Jhony salah satu tokoh masyarakat mengatakan bahwa apa yang dibacakan oleh Sekdes bukan merupakan sanksi tapi itu sebuah pernyataan saja. Lebih lanjut Jhony meminta agar Kepala Desa memberi sanksi yang tegas atas perbuatan Sekdesnya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kedepan.

“Sudah jelas dan terbukti bahwa saudara Yulianto itu mengambil dan menjual pipa pralon Pamsimas kok tidak diberi sanksi. Ini sudah jelas pelanggaran hukum masa hanya sebuah pernyataan yang diberikan,” katanya.

“Pokonya kami minta Sekdes harus turun atau kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” tambahnya.

Iman Al Mukhson selaku Ketua Karang Taruna meminta agar sanksi tegas diberikan.

“Ingat bahwa kita melakukan ini dengan mendapat dukungan setengah lebih dari jumlah KK warga Desa Sidarum dan semua menghendaki Sekdes harus turun atau berhenti dari jabatan sebagai perangkat desa,” tegasnya.

Sementara itu salah satu warga bernama Santoso merasa tidak bisa menerima hasil Musdesus dan meminta saudara Yulianto dengan legowo untuk mengundurkan diri dari perangkat desa.

“Harus mundur, karena Kepala desa sekarnag menjadi korban kelicikan (Yulianto),” ungkapnya.

Menanggapi tuntutan warga Kepala Desa Sidarum Drs. Sugiyarto berjanji akan mempelajari aturan dari Kabupaten dan mohon diberi waktu untuk membentuk tim guna mempelajari aturan tentang pemberhentian perangkat dan melakukan konsultasi dengan Camat atau Bupati.

Camat Kutoarjo Bambang Budoto saat dimintai tanggapan tentang tuntutan warga tidak banyak memberikan pernyataan. “Tunggu kita pelajari dulu aturanya,” jelasnya.

Sementara Yulianto Sekdes Sidarum saat dikonfirmasi awak media tentang kasus dan tuntutan warga memilih no coment.

Di akhir pernyataan, Kades mengatakan untuk menunggu hasil tim kerja yang akan dibentuk guna mempelajari hal tersebut di atas, Musdesus akan dilanjutkan bulan depan tepatnya tanggal 30 Juli 2022. (JL)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *