Nasib PMI (105): Abaikan Somasi Pertama, Sponsor Dugaan Kejahatan TPPO Terancam Dipolisikan Kuasa Hukum

728

dutapublik.com, KARAWANG – Sponsor Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal Timur Tengah penerima Surat Peringatan Pertama atau Somasi dari Kantor Hukum Alek Safri Winando, S.H., M.H. & Partners, dengan sengaja telah mengabaikan Somasi tersebut.

Hal itu yang dikatakan Advokat Alek Safri Winando kepada media dutapublik.com melalui pesan suara WhatsApp miliknya, pada Jumat (30/9).

“Kami sudah menyampaikan Somasi pertama kepada pihak sponsor. Namun sampai dengan hari ini tidak ada itikad baiknya dari mereka. Selanjutnya akan kami kirim Somasi kedua, yang merupakan Somasi terakhir. Apabila pihak sponsor masih saja tidak memenuhi panggilan kami atau datang ke kantor kami, maka kami akan melaporkan persoalan ini ke Bareskrim Polri,” tegasnya.

Terkait adanya dugaan pemalsuan data kependudukan PMI Ilegal Timur Tengah, lanjut Alek Safri Winando, bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti akurat adanya perbedaan tahun lahir antara KTP dengan Paspor PMI.

“Berkaitan dengan pemalsuan umur sehingga menerbitkan Paspor, dan KTP tidak sesuai dengan Paspor. Saat ini PMI tersebut berada di Negara Timur Tengah. Sedangkan kita ketahui, bahwa PMI untuk dipekerjakan menjadi asisten rumah tangga ke Negara Timur Tengah itu dilarang,” ungkapnya.

Alek Safri Winando pun meyesalkan kepada oknum sponsor dan perusahaan pemroses yang masih melakukan pengiriman PMI ke Negara Timur Tengah untuk dijadikan asisten rumah tangga tersebut.

“Yang menjadi persoalannya adalah pemerintah kan sudah menutup dan melarang pengiriman PMI untuk menjadi asisten rumah tangga ke Negara Timur Tengah, kenapa kok bisa lolos? Kan perbuatan itu jelas tidak benar karena melanggar hukum. Ketika ini persoalannya, siapa yang akan bertanggung jawab?,” ujarnya.

Dirinya pun mengungkapkan, bahwa para PMI tersebut diberangkatkan ke Negara Timur Tengah dengan menggunakan visa kunjungan, ziarah atau turis dan bukan visa kerja.

“Yang menjadi pertanyaan besar kami adalah, pertama mengenai Paspor dan kedua kenapa bisa lolos? Menurut informasi bahwa visa mereka itu adalah visa kunjungan atau wisata dan yang lainnya yang bukan merupakan visa kerja. Pihak sponsor dan perusahaan yang melegalkan PMI ke Negara Timur Tengah harus bertanggung jawab!.”

“Kemudian dihubungkan dengan Human Trafficking, bahwa perbuatan itu adalah perbuatan Human Trafficking dan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, sebaiknya pihak keluarga melaporkan persoalan ini ke Bareskrim. Karena Human Trafficking bukan persoalan main-main, karena itu adalah perdagangan orang,” pungkasnya. (N. Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *