Nasib PMI (131): PT. Duta Ampel Mulia Diduga Kuat Berangkatkan PMI Unprosedural Ke Negara Kawasan Timur Tengah

1481

dutapublik.com, KARAWANG – Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Sedangkan perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Diketahui, bahwa pemerintah Indonesia telah melarang perusahaan penempatan PMI memberangkatkan PMI untuk dijadikan pembantu ke negara kawasan Timur Tengah melalui Kepmenaker nomor 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.

Adalah PT. Duta Ampel Mulia (DAM), yang beralamat di kota Depok, Jawa Barat, merupakan salah satu perusahaan pemroses dan penempatan PMI, diduga kuat telah menabrak Kepmenaker nomor 260 tahun 2015 dengan memberangkatkanĀ  PMI secara unprosedural ke negara kawasan Timur Tengah untuk dijadikan asisten rumah tangga atau pembantu.

Hal itu terungkap ketika para PMI yang diberangkatkan oleh PT. DAM mengadukan nasib pilunya menjadi asisten rumah tangga di negara kawasan Timur Tengah.

Korban KAA, warga Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB mengaku bahwa dirinya diberangkatkan oleh PT. DAM dan sponsor bernama Efan ke negara kawasan Timur Tengah untuk dijadikan asisten rumah tangga pada bulan Mei 2022 silam.

“Assalamualaikum Pak, saya dari NTBĀ  saya ingin pulang ke Indonesia saya sudah nggak sanggup lagi kerja di Arab Saudi. Tolong Pak bantu saya. 5aya mohon Pak bantu saya. Saya sering sakit berdarah hidung. Saya kalo bilang orang kantor di sini, saya nanti takut dihukum. Nama perusahaan yang memberangkatkan saya namanya PT. Duta Ampel,” ujarnya kepada media dutapublik.com melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu.

Korban lainnya bernama E, warga Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB, merupakan PMI yang mengaku sama diberangkatkan secara unprosedural ke negara Tempatan Timur Tengah oleh PT. DAM pada bulan Mei 2022 silam.

“Saya TKW dari Lombok Timur. Sekarang saya berada di Saudi Arabia. Tolong bantu saya pulang ke Indonesia Pak. Saya sudah tidak kuat kerja di sini. Saya mohon, saya mau pulang. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak Pak,” tuturnya.

Sementara, Efan, yang diduga merupakan pihak sponsor dari PT. DAM, ketika dikonfirmasi melaui pesan WhatsApp miliknya, pada Senin (19/12), memilih Bungkam. Padahal pesan WhatsApp tersebut terlihat sudah dibaca olehnya. (N. Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *