Nasib PMI (52): Kantor Imigrasi Bima Keluarkan Paspor TKI Berbeda Tahun Lahir Dengan KTP

552

dutapublik.com, DOMPU – UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dalam Pasal 94 dijelaskan, bahwa setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000.

Namun, UU tersebut seolah tak digubris oleh oknum sponsor, pemroses dan pihak terlibat lainnya guna melancarkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI perseorangan ke negara kawasan Timur Tengah.

Padahal, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, sangat tegas melarang penempatan buruh migran pada pengguna perseorangan di 19 negara di kawasan Timur Timur dan hingga saat ini masih diberlakukan.

Namun hal itu tidak menyurutkan oknum sponsor dan pemroses dalam memberangkatkan Sinta Anggriani warga Desa Soro Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk dipekerjakan menjadi asisten rumah tangga atau pembantu di negara Timur Tengah.

Dugaan tindakan pemalsuan dokumen kependudukan tersebut terungkap setelah Sinta Anggriani mengadukan nasibnya di negara Timur Tengah.

“Saya mau minta tolong Pak, saya mau pulang ke Indonesia. Saya sakit Pak dan juga saya tidak sanggup kerja di sini Pak, tolong saya. Saya sudah tiga bulan lebih Pak kerjanya,” ujarnya beberapa waktu lalu kepada media dutapublik.com melalui pesan WhatsApp.

Dari pengaduan awal itulah terbongkar bahwa KTP Sinta Anggriani tertera kelahiran tanggal 11 Juli 2004. Sedangkan di Paspor tertera kelahiran Sinta Anggriani menjadi 11 Juli 1995. Berarti tahun lahir Sinta Anggriani antara KTP dan Paspor selisih 9 tahun. Paspor Sinta Anggriani sediri dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Bima.

Sedangkan, untuk membuat Paspor diperlukan kelengkapan dokumen kependudukan sebagai persayaratan, diantaranya KTP pemohon, Kartu Keluarga pemohon dan Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah/surat baptis (dokumen tercantum nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua)

Sementara, pihak Kantor Imigrasi Bima sendiri saat dikonfirmasi melalui nomor telpon layanan yang tertera di web 0811-3117-1117, tidak mersepon dengan tidak menjawab konfirmasi dari media dutapublik.com beberapa waktu lalu hingga berita ini dipublikasikan. (N. Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *