Nasib PMI (87): LSM Kompak Koalisi Desak Ahmad Fanani Terduga Sponsor TKW Ilegal Untuk Tanggung Jawab

568

dutapublik.com, KARAWANG – Seakan-akan semua pihak menutup mata terkait pengiriman TKI/TKW/PMI secara ilegal ke kawasan timur tengah dengan dalih mencari kerja untuk merubah nasib. Padahal diketahui Pemerintah Indonesia telah membuat aturan Kepmenaker No. 260 tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pelarangan Pengiriman TKI Indonesia pada perseorangan ke kawasan timur tengah Arab Saudi.

Dalam proses pengiriman TKW/TKI ke timur tengah melelalui sponsor atau sebuah PT, dengan alasan apapun jelas saat ini sudah menabrak aturan Kepmenaker dan disinyalir telah melanggar Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Salah satunya diduga terjadi pengiriman TKI/TKW /PMI ke timur tengah secara ilegal dari Karawang yang bernama Anita Nurhayati Dusun Tambun I Rt.07/03 Desa Karyamakmur Kecamatan Batujaya Karawang.

Anita Nurhayati diketahui selalu meminta ke H. Ahmad Fanani yang diduga sponsornya agar ia dipulangkan ke Indonesia karena merasa proses keberangkatannya itu dilakukan secara Ilegal.

Terkait hal itu awak media dutapublik.com mengkonfirmasi lewat aflikasi Whatsapp kepada Adi Sukriyadi selaku Ketua DPD LSM Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (Kompak) yang juga menjadi pendamping dari keluarga Anita. “Ya kami sebagai pendamping dari keluarga Anita meminta kepada Sponsor atau pihak PT yang diduga telah memberangkatkan Anita ke timur tengah. Tolong secepatnya agar Anita dipulangkan ke Indonesia,” ungkap Adi saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/8).

Adi pun mengatakan pihak sponsor dan pihak PT yang telah memberangkatkan Anita tersebut disinyalir telah melanggar Kepmenaker No.260 tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada pengguna perseorangan di kawasan timur tengah dan juga telah melanggar UU No.21 tahun 2007 tentang TPPO. (Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *