Ngaku Anggota FPMI DPD Karawang, Endang Diduga Tuding Pengacara “Mata Duitan”

460

dutapublik.com, KARAWANG – Pengacara, Advokat, atau Kuasa Hukum, dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Advokat dalam menjalankan profesinya tunduk pada etika profesi.

Profesi advokat/pengacara sebagaimana yang tercantum dalam BAB VII, Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Tahun 2002, telah dijelaskan, bahwa pengacara/advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile), karena mewajibkan pembelaan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, budaya, sosial, ekonomi, keyakinan politik, gender, dan ideologi. Setiap advokat dalam menjalankan profesinya harus tunduk dan memperhatikan serta berada dalam perlindungan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, KEAI.

Namun, profesi mulia pengacara/advokat tersebut, diduga telah dilecehkan oleh oknum anggota Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang, yakni Endang, warga Desa Pulosari Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Endang, diduga menuding bahwa pengacara/advokat itu “Mata Duitan”. Hal itu terungkap dengan beredarnya pesan suara WhatsApp, yang diduga kuat merupakan suara dari Endang, yang dikirimkan kepada salah satu orang tua Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dugaan tudingan Endang, terhadap profesi pengacara/advokat tersebut, bermula ketika salah satu PMI warga Kabupaten Karawang bernama AH, mengadukan bahwa dirinya ingin dibantu pulang ke tanah air kepada media dutapublik.com, belum lama ini. Setelah dipersiapkan dan diarahkan oleh salah satu divisi hukum dutapublik.com untuk memberikan kuasa kepengurusan atas nama hukum, namun setelah itu beredar pesan suara WhatsApp yang diduga suara dari Endang.

Dalam pesan suara tersebut, Endang, diduga kuat telah melecehkan profesi mulia pengacara/advokat.

“Ya. Karena dia ada kabar bahwa segala bawa pengacara mau ke situ (rumah orang tua PMI_red). Apa maksudnya? Tapi dia tidak menyebutkan perintah dari siapa sih. Katanya ada pengacara yang akan siap bantu Bu AH. Pengacara mau bantu karena melihat keluarga Bu AH adalah orang kaya. Giliran keluarga TKW yang ga punya, ga ada yang bakal datang siap membantu,” kata seseorang yang suaranya diduga milik Endang, dalam pesan suara WhatsApp, pada Senin (17/7) lalu.

Sedangkan, Endang, ketika dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, melalui pesan WhatsApp, terkait tujuan dan dasar alasan dirinya memberikan statemen pesan suara yang diduga menuding pengacara/advokat “Mata Duitan”, pada Selasa (18/7). Namun, Endang, tidak memberikan penjelasan dan malah memblokir nomor media dutapublik.com yang melakukan konfirmasi.

Menanggapi hal itu, Eddy Prakoso, S.H., yang merupakan salah satu pengacara/advokat di Kabupaten Karawang, merasa tersinggung atas statemen yang diduga dilontarkan oleh Endang tersebut.

“Jelas, saya selaku pengacara sangat kecewa. Karena, kami dari kuasa hukum, ketika membela klien tidak pernah melihat faktor materi atau faktor lain. Jika dilihat ada hak-hak dari pemberi kuasa, merasa dirugikan atau teraniaya oleh para pihak, kami tidak pernah memandang klien itu berbeda, tetapi bagi kami sama, yaitu kami akan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.”

“Komentar yang dilontarkan oleh Endang, yang telah menghina atau merendahkan profesi pengacara, sangat disayangkan. Karena banyak klien-klien kami juga dari masyarakat yang kurang mampu untuk bisa mendapatkan keadilan, dan semua itu kita bantu,” terangnya, kepada media dutapublik.com, pada Jumat (21/7).

Eddy, meminta kepada Endang, untuk segera memberikan permohonan maaf atas komentarnya di pesan suara yang telah beredar.

“Jadi, saya harap, komentar-komentar seperti itu jangan sampai dilontarkan tanpa dasar. Dan ini akan berakibat fatal bagi saudara Endang, karena akan merugikan dirinya sendiri, yang berkomentar tanpa dasar. Sehingga, komentar itu pun bisa merugikan para pihak, baik pihak pengacara maupun pihak-pihak yang ikut membantu menegakkan kebenaran dan keadilan.”

“Dan saya harap ada permintan maaf secara resmi dari saudara Endang tersebut. Karena telah mencoreng nama baik pengacara. Akan kami panggil saudara Endang untuk memberikan keterangan,” tegasnya.

Sementara, Dhani Rahmad, selaku ketua DPW FPMI Jawa Barat, ketika dikonfirmasi sejauh mana peran keanggotaan Endang, Dhani, menuturkan, bahwa akan dilakukan peninjauan terlebih dahulu.

“Segera saya cek Pak,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, bahwa Endang, diduga merupakan salah satu sponsor PMI ilegal Timur Tengah dan sponsor PMI penempatan kawasan negara-negara ASEAN.

Hingga berita ini dipublikasikan, Endang, belum memberikan penjelasan terkait pesan konfirmasi yang dilayangkan. Karena hingga saat ini nomor WhatsApp media dutapublik.com, diduga masih diblokir oleh Endang. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *