dutapublik.com, PADANGSIDIMPUAN – Kepolisian terus berkomitmen untuk tetap melakukan pemberantasan peredaran Narkoba yang ada di Kota Padangsidimpuan seperti yang dilakukan Tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Andika Sembiring. Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial H (42) diduga memiliki sejumlah Narkoba jenis sabu.
Pelaku H tercatat seorang Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Selatan ditangkap di pinggir Sungai Batang Angkola Desa Huta Padang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (16/9/2023) malam.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, yang disampaikan Kasihumas Kompol L. Sihaloho, Minggu (17/9/2023) membenarkan penangkapan terhadap seorang oknum Kades karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu.
Ia membeberkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkoba di Jalan Lintas Padangsidimpuan – Panyabungan persis di Kilang Padi UB.
“Menindaklanjuti informasi tersebut Personel selanjutnya melakukan penyelidikan dan observasi ke lokasi,tak berselang lama Tim Walet melihat seorang Pria sedang berjalan menuju arah Mobil Toyota Avanza yang sedang parkir,” kata Kasi Humas.
Saat hendak didekati lanjut Sihaloho, pelaku bergegas masuk ke dalam mobil dan melaju kendaraannya dengan kecepatan tinggi guna lolos dari penangkapan. Begitu melihat kedatangan Polisi, aksi kejar-kejaran bak film Action pun tak terelakkan.
Kemudian karena terdesak dan panik pelaku terus berusaha melarikan diri dengan memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Tak mau buruannya lari begitu saja, Tim Walet terus membuntuti secara maksimal dengan penuh keyakinan dengan harapan yang bersangkutan bisa ditangkap.
“Berselang kemudian
pelaku akhirnya pelaku masuk jalan Buntu dan terjebak di Pinggir Sungai yang berada di Desa Huta Padang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara , walaupun sudah tersudut pelaku masih tetap berusaha untuk melarikan diri,” ucap Kompol L. Sihaloho.
Setelah mendapat peringatan dari Personel agar segera menyerahkan diri, akhirnya pelaku berhasil di tangkap seterusnya dilakukan Penggeledahan disaksikan kepala desa setempat dan akhirnya membuahkan hasil dengan ditemukan 1 buah plastik transparan berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu Bruto 0,32 gram dan 1 Unit HP merek Oppo. Dari Penangkapan ini Polisi juga berhasil mengamankan 1 Unit Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BB 1334 RB.
Kemudian Pelaku berikut barang bukti dibawa Ke Polres Padangsidimpuan dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses Penyidikan lebih lanjut dan pengembangan.
Dihadapan penyidik, Pelaku mengakui bahwa Sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang saat ini Tim sedang melakukan pengejaran untuk membongkar jaringan ini. (S.N)





