dutapublik.com, LAMPUNG UTARA – Seorang Oknum Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Desa Tanjung Iman Kecamatan Belambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara, diduga telah menyalahi aturan pemerintah.
OknumvPPL tersebut berinisial A, yang diduga telah memalsukan tandatangan Ketua Kelompok Tani, beberapa waktu lalu.
Untuk memastikan kejadian tersebut, media dutapublik.com bersama anggota LSM GMBI, mencoba melakukan konfirmasi kepada A dan A mengakui atas kesalahan yang diperbuatannya, dengan dalih agar bantuan-bantuan dari pemerintah bisa cepat terealisasi.
“Saya hanya membantu walaupun cara saya sangat membahayakan. Karena di dalam Kelompok Tani yang saya pegang gak ada yang bisa saya andalin. Dikarenakan udah pada tua-tua. Itulah alasan saya, Di samping itu pun Bapak saya juga seorang Petani,” tutur A.
Dengan dalih apapun, seyogianya A harus terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan para anggota Kelompok Tani yang dipimpinnya. (Nova)





