dutapublik.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA)diminta agar segera menyelesaikan masalah penolakan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) klas II Bandung, Jawa Barat untuk meng-eksekusi terpidana anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum.
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengaku, pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut ke Ma. Namun pihaknya mengaku belum mengeluarkan rekomendasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Karena intinya persoalan tersebut membutuhkan penyelesaian dari MA demi pemenuhan hak terpidana anak untuk bisa segera masuk ke LPKA,” kata Johanes saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).
Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama II Bidang Penegakan Hukum, Siti Uswatun Hasanah mengaku, terkait persoalan tersebut, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan MA dengan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya terjadi di Karawang saja, melainkan di beberapa wilayah Indonesia juga mengalami hal yang sama. Namun ia tidak menjelaskan dimana saja kejadian serupa terjadi.
“Selanjutnya kami akan melakukan pertemuan secara langsung untuk membahas solusi penyelesaian kasus tersebut. Karena selain kasus anak yang di Bandung ini, Kami ada terima informasi 4 kasus serupa juga,” ungkap Siti di hari yang sama saat dikonfirmasi.
Ia mengaku, pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan MA dan Kejaksaan Agung. Pertemuan tersebut diagendakan pada hari Kamis, 20 Februari 2025. (Nando).





