dutapublik.com, PURWOREJO – Operasi Pekat digelar Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo di empat wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Purworejo, Kecamatan Bruno, Kutoarjo, dan Butuh, Sabtu (18/6) malam.
Ka Satpolpp Damkar Hariyono Kabupaten Purworejo melalui Kabid Gakda, Endang Muryani di sela-sela kegiatan mengatakan supaya masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan menimbulkan terjadinya tindak kriminal yang menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat, juga diterangkan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan dasar Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penanggulangan Pelacuran, serta Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2020 Atas Perubahan Perda Kab.Purworejo No. 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
Melibatkan 10 personel, pukul 19.30 WIB petugas mengawali kegiatan di wilayah Kecamatan Purworejo, tepatnya di Terminal Kongsi. Di tempat tersebut, petugas mendapati minuman keras di sebuah kios dengan pemilik kios berinisial FM beralamat di Brengkelan RT 07 RW 07 Kecanatan Purworejo dengan jumlah total 74 botol ciu
Selanjutnya petugas menuju Kecamatan Bruno untuk menindaklanjuti aduan masyarakat adanya peredaran miras dan menimbulkan perkelahian di Cafe Bruno. Namun setelah sampai di lokasi tidak mendapati adanya minuman keras.
Menurut keterangan pemilik Cafe keributan terjadi bukan karena minuman keras yang di ada di Cafe tersebut, akan tetapi pengunjung sudah mabuk/minum di luar dan menuju ke Cafe. Kepada pemilik Cafe petugas menghimbau untuk tidak menerima/menyediakan miras di tempat itu dan pemilik pun menyanggupi
Selain itu juga didapati 3 botol miras jenis ciu di warung di Desa Teges Kecamatan Bruno dekat rest area. Petugas juga menyambangi pemilik toko di Desa Kalitapen Bruno yang disinyalir masih menjual miras tetapi hasilnya nihil.
Kegiatan dilanjutkan menuju Kecamatan Kutoarjo tepatnya di Jl. Purworejo – Kebumen di warung remang-remang tetapi warung sepi dan sudah banyak yang tutup. Kemudian petugas menuju Cafe Sunda situasi sepi pengunjung dan memberikan himbauan kepada beberapa LC yg ada di tempat itu untuk berpakaian yang sopan.
Kegiatan dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Butuh tepatnya di Cafe Chintya. Disitu ditemukan miras jenis anggur tinggal setengah botol di sebuah room yang sudah tidak ada pengunjungnya dan menemukan setengah botol ciu yang sudah diminum bersama-sama.
Para pengunjung lalu diberikan pembinaan di tempat. Bagi pengunjung yang tidak mengakui minuman itu milik mereka langsung disuruh untuk push up.
“Alhamdulillah selama pelaksanaan kegiatan diatas berjalan dengan aman dan lancar,” tutup Endang Muryani. (JL)



