dutapublik.com, BEKASI – Wartawan dutapublik.com, Biro Kabupaten Bekasi, Adi Sukriyadi resmi melaporkan Ketua Umum LSM Sniper, Gunawan, ke Polres Metro Bekasi dalam dugaan tindak pidana kejahatan Perbuatan Pengancaman Dengan Kekerasan. Hal ini tertuang dalam bukti tanda terima laporan nomor LP/ B/1345/ VI/ SPKT/ 2022/ Polres Metro Bekasi/ Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Sebelum pelaporan ini diketahui korban bernama Adi Sukriyadi warga Kampung Gandaria, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur mendapatkan dugaan ancaman kekerasan dari Ketum LSM Sniper, Gunawan usai ia memberitakan kasus dugaan korupsi Rutilahu di desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur.
Karena merasa tidak senang dan khwatir jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, korban lalu melaporkan hal ini ke Polres Metro Bekasi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kata Adi, selain Gunawan, juga dilaporkan sejumlah pihak yang diduga ikut serta melakukan Pengancaman Dengan Kekerasan. Namun ia belum bisa menceritakan lebih jauh pihak-pihak yang ikut dilaporkan selain Gunawan.
Perlu diketahui bahwa Pasal 335 KUHP berbunyi “barangsiapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tidak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak 4500 rupiah.” (Uya)





