OR, Klien LQ Indonesia Lawfirm Terima Tawaran Damai PT BSS

343

dutapublik.com, JAKARTA – PT BSS, salah satu perusahaan keuangan yang sebelumnya sempat dilaporkan ke pihak kepolisian, mengajukan mediasi dan penyelesaian ganti rugi melalui skema tuker aset.

OR, salah satu klien LQ Indonesia Lawfirm menerima baik penawaran PT BSS tersebut.

“Saya ambil penawaran yang diberikan oleh PT BSS berupa tukar aset. Saya memilih mediasi dan perdamaian. Karena, dikhawatirkan jika berlanjut, selain menghabiskan biaya akan menguras tenaga dan waktu saya,” katanya.

Advokat Fransiska, S.H., selaku kuasa hukum OR dari LQ Indonesia Lawfirm menambahkan, bahwa tawaran PT BSS datang dan sesuai Peraturan Kapolri. Maka, kami tawarkan dan informasikan ke para klien.

“Mau atau tidaknya tentu kami tidak bisa paksakan. Syukurlah, klien OR menerima itikad baik tersebut dan saat ini sedang kami proses tuker aset tersebut,” jelasnya, dalam press release pada Rabu (9/8).

Dikatakan Fransiska, LQ Indonesia Lawfirm dikenal masyarakat sebagai salah satu firma hukum yang sangat vokal dalam menangani kasus keuangan dan korporasi serta utang piutang.

“Pidana adalah jalan terakhir, Ultimum Remedium. Jika masih bisa ada jalan keluar dan upaya perdamaian, kami tidak akan pernah menghalangi para klien untuk menempuhnya,” ujarnya. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *