Pasca Henry Surya Divonis 18 Tahun Penjara, LQ Indonesia Lawfirm Imbau Para Korban Segera Ajukan Gugatan Restitusi Di LP Pemalsuan

298

dutapublik.com, JAKARTA – Rabu (17/5), Majelis Hakim Kasasi mengeluarkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan memonis Henry Surya, 18 tahun penjara. Serta aset sitaan kurang lebih 2 Triliun dikembalikan ke para korban sesuai tuntutan Jaksa. Dalam kasus ini, Henry Surya, terbukti melanggar pasal 46 UU Perbankan dalam menghimpun dana masyarakat tanpa izin BI.

Selain kasus pidana Perbankan, Henry Surya, juga akan segera disidangkan dalam kasus pemalsuan dokumen koperasi, dan menurut keterangan Mabes Polri, juga sudah disita aset tambahan senilai 3 Triliun Rupiah.

“Kasus sudah P21 dan sudah dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Henry Surya saat ini sudah ditahan,” ujar Brigjen Whisnu Hermawan, selaku Direktur Tipideksus Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

LQ Indonesia Lawfirm, menyarankan kepada para korban Indosurya yang tidak sempat melayangkan LP, bisa segera mengajukan permohonan Restitusi untuk mengklaim hak atas aset sitaan di LP pemalsuan yang akan disidangkan. Sehingga, aset sitaan dapat dikembalikan dan dibagikan ke korban yang tertera dalam sidang gugatan melalui gugatan Restitusi.

“Yang belum mengajukan Laporan Polisi,  jangan sampai ketinggalan. Ini ada aset 3 Triliun dalam kasus pemalsuan dan sesuai hukum formiil harus diajukan klaim agar bisa dapat bagian dari aset sitaan tersebut. Gugatan harus diajukan sebelum tuntutan masuk di Pengadilan. Korban jangan lengah dan abai, tanpa upaya, tidak akan ada aset kembali,” imbau Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., dalam press release pada Selasa (17/6).

Selain LP pemalsuan, Henry Surya, masih dijerat LP lainnya yang dilaporkan oleh LQ Indonesia Lawfirm, yaitu LP 0204 dengan terlapor PT Indosurya Inti Finance yang diduga mencuci uang dari masyarakat. LQ juga menunggu komitmen Bareskrim Polri untuk turut menjerat Istri Henry Surya dan Ayahnya Henry Surya, yaitu Surya Effendy yang menjadi dalang di balik skema ponzi terbesar di Indonesia Ini.

“Tipideksus kami tunggu janji dan komitmennya untuk menjerat Ayah Henry Surya. Buktikan komitmen dan profesionalitas kalian,” tegasnya.

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan, dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm, memiliki cabang di 4 Kota dan dapat dihubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya, dan email di lqindolawfirm@gmail.com. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *