dutapublik.com, KARAWANG – Kabid Administrasi Pemerintahan Desa (APD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Andri Irawan, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut dirinya memblokir kontak WhatsApp media dutapublik.com saat dimintai keterangan terkait keterlambatan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari.
Andri membantah telah memblokir komunikasi secara sengaja. Ia menjelaskan, saat dihubungi oleh wartawan, dirinya tengah menjadi narasumber dalam acara Zoom Meeting percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana perintah Bapak Kepala Dinas. “Saat itu saya sedang dalam forum Zoom Meeting hingga ponsel saya mati karena kehabisan baterai. Semua kegiatan tersebut terekam,” ujar Andri dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Terkait molornya penyelesaian proyek JUT hingga April 2025, Andri menegaskan bahwa hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 88 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, kegiatan yang belum selesai dalam tahun anggaran harus dicatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di tahun berikutnya.
Selain itu menurut Andri, kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi oleh kepala Desa Balonggandu dalam memperbaiki proses perencanaan desa
Andri juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. “Kami di DPMD Karawang mendukung keterbukaan informasi dan menghormati fungsi kontrol sosial yang dijalankan media. Semua proses klarifikasi akan dilayani secara resmi,” pungkasnya. (Uya)


