dutapublik.com, JAKARTA – Keanehan penanganan perkara kembali terjadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Empat orang terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dituntut ringan menggunakan pasal berlapis.
Ke empat tersangka atas nama Dani Surya Putra alias Andre Dani Supriyatna dituntut 2 tahun penjara, .Jeffry Chandra alias Filipus Ming Tio, Tofik Supriyono alias Andre dan Tomy masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diding mengatakan, ke empat tersangka dituntut menggunakan pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
“Tuntutannya TPPU. TPPU itu enggak perlu ada barang bukti, pengakuan terdakwa dengan petunjuk dari dia sudah melakukan tindak pidana masuk ke rekening dia uang ini, dianggap sudah jelas,” Ucap Diding saat ditemui di Kejari Jakpus, Rabu, (6/3/2024).
Menurut Diding, keempat terdakwa merupakan komplotan penipuan yang bekerja sama dengan beberapa pegawai Bank BRI Mangga Dua yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Widodo yang menjadi Korbar awalnya ditawari kerjasama penyertaan modal usaha di bidang Property dengan pembagian keuntungan 60% dan disuruh membukan rekening baru.
Korban diduga tergiur dengan tawaran para terdakwa dan membuka rekening di Bank BRI Mangga Dua dan melakukan pemindahan dana senilai Rp 750 juta. Selain itu, korban juga dibuatkan M-Banking palsu.
“Nah si Dani Ini dapat Rp 10 juta, yang lainnya ini ada yang Rp 50 juta dan habis buat judi online dan sebagainya,” ungkapnya.
Diding mengatakan alasan pihaknya menuntut rendah para terdakwa lantaran dalam TPPU tidak ada batas minimal hukuman. Kemudian ia mengaku, Dani hanya menerima Rp 10 juta.
“Jadi untuk menelusuri TPPU itu, untuk menelusuri asetnya. tuntutannya menggunakan pasal TPPU. Nah TPPU itu kan enggak ada batas minimalnya, tapi kita kembangkan kerugian, kerugiannya berapa si Dani ini, 10 Juta, coba telusuri asetnya, tidak ditemukan. Setelah dibuka ternyata habis untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Diding.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Safrianto Zuriat Putra tidak memberikan respon apapun sejak dikonfirmasi pada hari Kamis, 29 Februari 2024 hingga saat ini. (Nando).



