dutapublik.com, Bekasi –Pembuatan Pintu Air di Desa Bantarsari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Kegiatan dengan Nomer SPMK: PG.02.02/324.121/SPK-PSDA/DSDABMBK/2022, dengan masa pengerjaan 60 hari masa kalender, menggunakan anggaran bersumber dari APBD tahun 2022 sebesar Rp. 198.208.320,00 oleh pelaksana CV. Putra Daun Emas, diduga dikerjakan asal jadi.
Berdasarkan temuan di lapangan pembuatan pintu air tersebut, tanpa memakai cerucuk bambu sebagaimana yang tertuang di RAB. Sedangkan Kalau melihat fungsinya, cerucuk bambu digunakan untuk menjaga stabilitas tanah dengan mengikat dan mempertahankan kepadatan tanah agar tidak amblas.
Deden Guntara Kabid Investigasi LSM GPB mengatakan, ke awak media, pihak Dinas yang terkait jangan tinggal diam, harus bisa melakukan peneguran terhadap pihak pelaksana yang nakal dalam pengerjaan proyek tersebut agar dalam pelaksanaan pengerjaan tersebut betul-betul sesuai RAB.
” karena kalau tidak sesuai RAB proyek tersebut tidak akan bisa bertahan lama pasti akan cepat bokbrok, ” tandas Deden. (Koman Dukun).


