dutapublik.com, KARAWANG – PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Maka dari itu, Pemerintah Desa Rawasari Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang berusaha keras semaksimal mungkin untuk mensukseskan program pemerintah berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan melalui Kementrian ATR/BPN yang bertujuan guna membantu masyarakat agar mendapatkan hak surat sertifikat kepemilikan tanah.
Asep selaku Sekretaris Desa Rawasari sekaligus sebagai Ketua Satgas PTSL ketika dikonfirmasi mengatakan, kuota yang didapat di Desa Rawasari sebanyak 890 bidang dan saat ini sudah berjalan kurang lebih 1 bulan, mulai dari pengambilan berkas atau sosialisasi edukasi ke masyarakat di bulan Januari.
“Sekarang yang sedang berjalan sudah 50% berkas sudah masuk semua tinggal pengukuran sedikit lagi,” kata Asep kepada dutapublik.com, Minggu (20/2) siang di kantor desa Rawasari.
Selanjutnya kata Asep, adapun untuk administrasi yang dibebankan kepada warga dipastikan sesuai dengan SKB 3 menteri. Alhamdulillah masyarakat antusias dan partisipatif.
“Semoga program ini menjadi program yang bermanfaat khususnya bagi warga Desa Rawasari dan program ini sukses sampai akhir sampai selesai,” pungkasnya. (Bunsal)





