dutapublik.com, MAJALENGKA – Dalam rangka mewujudkan sistem tata kelola keuangan Desa yang akuntabel pada kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintahan Desa baik fisik maupun non fisik dengan sumber dana dari APBN dan APBD provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kecamatan Maja melakukan Monitoring dan Evaluasi pengelolaan keuangan Desa sesuai Permendagri No.. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa.
Kegiatan Evaluasi dan Monitoring Pengelolaan Keuangan ini pula merupakan kegiatan rutin untuk tercipranya tertib administrasi dan transparansi pengelolaan keuangan desa sesuai dengan amanat permendagri nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Tim Monev Kecamatan Maja dari Kasi Kesos Kecamatan Maja Tatang Sukma Purba, S.Kep., Ners, Kasi PPM Yayat Rusmiati dan beberapa tenaga pendamping desa Kecamatan Maja, di antaranya Iin Iryani dan Deni Herlina, pada Senin (13/6).
Dalam kunjungan tersebut, Tatang Sukma Purba memberi arahan Kepada Kepala Desa Pasanggrahan Burhanudin beserta perangkatnya, dalam arahannya mengatakan bahwa sistem pengelolaan keuangan desa yang baik selain harus berazaskan transparan, akuntabel, partisipatif dan dilakukan dengan tertib serta disiplin anggarandari mulai pengadministrasian hingga pelaporan.
Menurut Burhanudin, bahwa dari pemeriksaan yang telah dilaksanakan di mana hasil dari monitoring didapati bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di Desa Pasanggrahan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Alhamdulillah Monev bisa berjalan dengan baik, walau masih ada beberapa kekurangan dibagian administrasi yang nantinya harus segera dilengkapi,” jelasnya. (Teungku Syafrudin)





