dutapublik.com – MEMPAWAH R. Suhartono, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kecamatan Sungai Kunyit, menolak permohonan Advokat PT. Aneka Tambang (Antam_red), untuk mencabut Surat Pernyataan Tanah (SPT).
Sebelumnya, pada 17 Maret 2021, R. Suhartono, menerima surat permohonan Advokat PT. Antam (Danayaksa Low Firm). Surat Permohonan tersebut, supaya mencabut SPT yang bermasalah yang terletak di Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Kalbar.
R. Suhartono mengatakan bahwa, SPT tersebut mutlak pernyataan dari masyarakat. Dan bukan merupakan dokumen Kecamatan.
“Surat pernyataan tanah (SPT) itu, merupakan pernyataan masyarakat pribadi, bukan dokumen Pemerintahan Kecamatan. Ya, Camat tidak mau mencabutnya. Intinya menolak permohonan Kuasa Hukum Antam,” ungkapnya, waktu ditemui awak media di Kantornya, pada Senin (5/4).
Adapun Kantor-Kantor Desa yang telah disurati oleh Advokat PT. Antam untuk mencabut SPT, diantaranya Desa Bukit Batu dan Desa Sungai Kunyit Hulu.
Lanjut R. Suhartono, dirinya berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui Pengadilan.
“Jadi, masing-masing kedua belah pihak, nanti kan, menyampaikan dokumen-dokumen yang menurut dia mengakui tanahnya, biar Pengadilan yang menentukan,” imbuhnya.
Masyarakat yang membuat SPT tersebut. Jadi menurutnya, Camat tidak memiliki wewenang untuk mencabut SPT tersebut.
“Surat Pernyataan Tanah (SPT) kan di buat masyarakat, Camat tidak mempunyai wewenang mencabutnya, surat penolakan pun sudah dilayangkan,” pungkasnya. (Adul)