dutapublik.com, MADINA – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui kuasa hukumnya, Nur Miswari Simanjuntak, S.H., menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media online yang menuding adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mandailing Natal pada Senin, 16 Maret 2026, di hadapan sejumlah insan pers.
Nur Miswari Simanjuntak, S.H., menjelaskan bahwa pemberitaan yang dimuat oleh media online Aktualonline.co.id dan Kabar Sumatera Utara pada 11 Maret 2026, dengan judul “Gawat, Kadinkes Madina Dikabarkan Jadi Tukang Kutip Uang Keamanan Lintas Dinas untuk Disetor ke Kejaksaan”, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran internal serta klarifikasi kepada berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, ditegaskan bahwa tidak pernah terjadi praktik pungutan liar sebagaimana yang diberitakan.
Seluruh instansi pemerintah daerah yang disebut dalam pemberitaan tersebut juga telah memberikan pernyataan bahwa tidak pernah ada pungutan maupun permintaan setoran dana kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal.
Selain itu, kuasa hukum Pemkab Mandailing Natal menyampaikan bahwa sebelum pemberitaan dipublikasikan, pihak media tidak pernah melakukan konfirmasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tetap menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, setiap pemberitaan seharusnya disampaikan secara profesional, berimbang, serta berdasarkan verifikasi fakta yang akurat sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Terkait pemberitaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada media yang bersangkutan.
Somasi tersebut berisi permintaan agar pihak media memberikan ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal serta melakukan klarifikasi atau koreksi terhadap pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak terdapat itikad baik dari pihak media, maka Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui Dewan Pers.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pemkab Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar. (S.N)





