dutapublik.com – MINAHASA Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), kembali mengaplikasikan edaran terkait bantuan Covid-19 bagi pelaku usaha mikro di tahun 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi Moudy Lontaan, pada kegiatan Rakor bersama jajaran OPD Minahasa, bertempat di Balai Pertemuan Waleure, pada Selasa (13/4) sore.
Pelaku yang berdatangan untuk pengusulan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini harus sesuai ketentuan dan syarat.
“Para pelaku usaha harus membawa kelengkapan berkas calon penerima, jadi kami Dinas Koperasi sementara melakukan pendataan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro
(BPUM) dari Desa masing-masing Kecamatan dan Desa di Kabupaten minahasa,” ujar Moudy.
Menurutnya, pihaknya tengah mensosialisasikan pendataan calon penerima berdasarkan peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan usaha kecil menengah Nomor 6 tahun 2020 tentang pedoman umum penyaluran bantuan Pemerintah bagi pelaku usaha mikro.
“Harus diperhatikan, beberapa hal usulan calon penerima BPUM tahun 2021 harus memenuhi persyaratan, antara lain data warga Negara Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki Kartu Keluarga (KK), memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan NIB/SKU dari Lurah/Kepala Desa, bukan ASN, TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari Perbankan dan KUR,” tandasnya.
Lanjut, data usulan calon penerima BPUM dibuat dalam Format excel dan dimasukkan baik dalam bentuk Hard copy maupun Soft copy yang di tanda tangani oleh Camat Daerah setempat.
Ditambahkan, dari usulan pendataan calon penerima BPUM dapat dimasukkan secara bertahap pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Minahasa.
Sementara itu, terpantau di Desa Kaima dan Parepei Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa, setiap harinya puluhan masyarakat datang mengurus SKU dari Pemdes setempat sangat antusias untuk mendapatkan bantuan Pemerintah bagi usaha kecil mikro.
“Setiap hari puluhan orang datang mengurus SKU ke Pemerintah Desa dimasa pandemi covid-19, masyarakat sangat membutuhkan bantuan usaha serta kebutuhan lainnya,” ungkap Kumtua Kaima Remboken Marthen Tombeng, senada dikatakan Kumtua Parepei Tenny H. Kasenda kepada wartawan. (Effendy V. Iskandar)