Duta Publik

Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat Merajalela

489

dutapublik.com, SINTANG – Berdasarkan informasi kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah Kabupaten Sintang disebut tidak pernah tersentuh oleh hukum. Juga didapatkan informasi adanya dana uang koordinasi ke sejumlah oknum sehingga kegiatan melawan hukum ini berjalan kondusif dan aman, terang narasumber masyarakat Kabupaten Sintang yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media Senin 5 Febuari 2024 Wib di salah satu warkop jalan raya Sintang.

Dalam hal ini sangat disayangkan akibat kegiatan PETI, alur sungai Kapuas menjadi rusak begitupun dengan ekosistem mahluk hidup yang ada di air dan di daratan juga terdampak secara negatif.

“Kami berharap ada APH yang untuk melihat desa kami ini, sangat menyedikan hutan mulai gundul, sungai mulai tertutup, mata pencarian masyarakat di sungai mulai susah. Air sudah tercemar,” ujar narasumber, Senin (5/2/2024).

“Yang jadi pertanyaan kami apakah APH tidak tau ada pertambangan daerah sini, tidak mungkin APH tidak tau. Sudah jelas ini ada permainan.”

Perlu diketahui PETI adalah kegiatan produksi tambang mineral yang dilakukan oleh masyarakat, CV dan PT yang tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu konflik horizontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun masyarakat terhadap sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk pada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya.

Menghadapi PETI, Pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi PETI. “Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum,” jelasnya.

Dari sisi regulasi, PETI dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.

Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. (Rinto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!