Penempatan Pekerja Migran Dengan Sistem SPSK, PMI Lebih Aman Dan Terlindunggi

485

dutapublik.com, CIREBON – Pemerintah Indonesia telah menyiapkan implementasi Sistem penempatan satu kanal ( SPSK ) atau one chanel syistem untuk penempatan pekerja migran indonesia ( PMI ) ke Saudi Arabia , dan siap direalisasikan .

Untuk mendukung program SPSK ini, sosialisasi akan terus dilakukan kepada maayarakat. Sosialisasi ini dilakukkan agar masyarakat tahu bahwa untuk saat ini ada program SPSK antara Indonesia dengan Saudi Arabia, setelah sebelumnya ada moratorium .

Di Kabupaten Cirebon, sosialisasi SPSK telah dilaksanakan di PT. BGS ( Berkah Guna Selaras ) beralamat di Desa Beringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon. Sosialisasi diikuti oleh perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI ), serta tokoh masyarakat dan pihak-pihak intasi terkait. Sabtu (7/1). 

“kami adalah representatif dari 49 perusahaan P3MI yang diberi amanah oleh pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja untuk untuk melakukan sosialisasi sistem SPSK ,” kata Bu Hj. Dhiba Farhati Dirut PT. DIVA DUTA INDOSA, mewakili P3MI.

Dhiba Farhati mengatakan, sosialisasi sistem SPSK ini terus dilakukan agar bisa secepatnya diimplementasikan.

“SPSK harus jalan, karena ini merupakan program pemerintah terkait sistem Penempatan Satu Kanal terhadap enam jabatan yang diamanatkan pemerintah untuk Saudi Arabia,” kata  Dhiba Farhati.

Enam jabatan yang dimaksud bagi PMI adalah Housekeeper, Baby Sister, Family Cook, Elderly Care Taker, Family Driper, dan Child Care Worker.

Dhiba Farhati menjelaskan, penerapan sistem SPSK ini banyak keuntungan yang didapat salah satunya adalah sistem Control, di mana perusahaan penerima PMI dan perusahaan yang menempatkan PMI, serta orang tengahnya terkontrol oleh sistem. Baik dalam masalah harga, kualitas maupun komitmen- komitmen lain terhadap perlindunganya .

“Jadi melalui SPSK ini bisa meminimalisir PMI ilegal.” tandanya. 

Dhiba Farhati berharap PMI yang akan berangkat ke Saudi Arabia sudah memiliki Kompetensi atau keahlian sesuai jabatan yang tersedia, hal ini sangat penting agar prroses pemberangkatan bisa dilakukan lebih cepat .

Sebelumnya menteri ketenaga Kerjaan ida Fauziyah mengatakan bahwa penempatan PMI melalui SPSK, dilatarbekangi antara lain karena kerajaan Arab Saudi telah memiliki regulasi dan tata kelola baru pelindungan pekerja asing sektor domestik.

Selain itu permintaan dan minat PMI bekerja ke Arab Saudi cukup tinggi, sebagai upaya mengatasi banyaknya PMI yang berangkat secara unprosedural dengan visa ziarah / umroh. ( Karyono ). 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *