Penyidik Kejati Sulut Geledah Rektorat UNSRAT

196

dutapublik.com, SULUT – Mengagetkan! Penyidik Kejati Sulut, Jumat (14/03/2025) tadi siang tiba-tiba menggeledah hingga menyita dokumen dari Rektorat Unsrat dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM).

Tindakan tersebut dilakukan Kejati Sulut karena ada dugaan korupsi terkait dana kerja sama Unsrat dengan pihak 3 LPPM Unsrat, yang terjadi selang 9 tahun terakhir hingga era Rektor Unsrat saat ini Prof Berty Sompie.

“Penggeledahan ini sehubungan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Pembiayaan Kerja sama antara Universitas Sam Ratulangi Manado dengan pihak 3 pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Universitas Sam Ratulangi sejak tahun 2015-2024 yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Hartono SH MH, bersama dengan Jaksa Penyidik, yang melakukan penggeledahan dan penyitaan di Rektorat Unsrat dan Kantor LPPM Unsrat.

Baca Juga:  PN Manado Gelar Sidang Perdana VAP Agenda Pembacaan Surat Dakwaan

Lanjutnya, Penggeladahan dilakukan setelah mendapat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado dan Surat Perintah Penggeladahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Tindakan hukum ini dilakukan untuk mendapatkan barang bukti guna mendukung pembuktian adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut,” tambah Hartono.

Penggeladahan dilakukan di dua tempat berbeda. Yakni di Kantor Pusat Unsrat tepatnya di ruangan Administrasi Wakil Rektor IV, ruangan bagian Keuangan, ruangan bagian Administrasi Persuratan.

Baca Juga:  Selundupkan Sabu Di Dalam Sepatu, Dua Pemuda Dibekuk Polda Sumut Di Bandara Kualanamu

Kedua di Kantor LPPM Unsrat di ruangan sekretariat (bagian Tata Usaha), ruangan Bendahara/ Bagian Keuangan dan ruangan PPLH-SDA Unsrat.

Pemeriksaan mendadak ini dilakukan selama 7 jam. “(Penggeledahan) yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 WITA, dan diperoleh berbagai dokumen dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut yang disimpan dalam delapan box kontainer besar dan 1 koper,” tambah Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi. (Effendy)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *