dutapublik.com, BEKASI – Praktisi Hukum yang juga Ketua tim Advokasi Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia (FHI) Edi Utama, S.H., M.A., meminta agar pihak Kepolisian segera menangkap Pelaku pengancaman bunuh wartawan menggunakan sejenis senjata api.
“Kami percaya, Polisi akan bekerja profesional, sigap dan terukur untuk segera menangkap pelaku pengancaman pembunuhan menggunakan sejenis senpi terhadap wartawan,” kata Edi pada awak media, pada Selasa (28/9).
Ia mengemukakan, bahwa yang dilakukan oleh Terlapor adalah kriminal murni, meskipun tindakan pengancaman pembunuhan tersebut dipicu oleh adanya hubungan pekerjaan di masa lalu antara Pelapor dan Yerlapor, namun dinilai Aparat perlu bertindak sigap.
“Apapun pemicunya karena adanya hubungan pekerjaan di masa lalu antara Pelapor dan Terlapor, Polisi wajib segera bertindak ketika ditemukan adanya tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa seseorang, apalagi menggunakan Senpi,” tegasnya.
Sebelumnya, viral tiga pelaku pengancaman menggunakan sejenis senjata api terhadap Jatnika Surya Utama (JSU) wartawan media cetak dan online Fakta Hukum Indonesia (FHI), dilaporkan ke Polres Metropolitan Bekasi Kota.
Kejadian berawal pada Minggu (26/9/21) sekira pukul 11.00 WIB, di rumah JSU warga Rawa Roko Bojong Rawa Lumbu RT. 001/RW. 001 Kelurahan Bojong Rawa Lumbu Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi didatangi oleh tiga orang laki-laki inisial NS, S dan M.
“Saya kaget ada yang ketok pintu, lalu saya buka dan ternyata ada empat orang laki-laki di depan rumah saya, salah satu dari mereka adalah RT saya, yang tiga orang saya tidak kenal, sementara suami sedang di luar,” ujar Erni Suherni Istri JSU.
Erni pun saat itu langsung menghubungi suaminya untuk segera kembali pulang, mengingat satu di antara tiga tamu tersebut berbicara dengan suara tinggi seperti emosi.
“Saya takut terjadi apa-apa dan langsung telpon suami saya supaya segera pulang, dan sesampainya di rumah, suami saya langsung di bentak-bentak, suruh ikut dan masuk ke dalam mobil, saya mau ikut tidak boleh, bahkan RT saya pun tidak boleh ikut, akhirnya suami saya dibawa entah kemana,” urainya.
Selanjutnya dalam keterangan yang disampaikan Jatnika Surya Utama (JSU) bahwa dirinya di dalam mobil diintimidasi dan diinterogasi, diancam akan dibuang di tol, bahkan diancam akan ditembak menggunakan sejenis senjata api.

Keterangan Gambar 2 : Surat Laporan Polisi JSU
Dalam perjalanan menuju rumah Sanam Syahrial rekanan JSU yang berada di Kp. Pulo Sumber Jaya Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, JSU terus mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan penuh dengan ancaman.
“Betul saya dipaksa masuk ke dalam mobil untuk menuju rumah rekan saya, diperjalanan hingga sampai di rumah Sanam, saya diancam akan ditembak, dibolongin di bentak-bentak di intimidasi, diintrogasi hingga saya shock tidak ada celah untuk melakukan pembelaan atau berbicara apapun,” papar JSU.
Sementara itu, Ade Muksin selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia (FHI) dan juga Ketua PWI Peduli Bekasi mengatakan, bahwa peristiwa yang menimpa JSU harus diusut sampai tuntas.
“Saya percayakan sepenuhnya pada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian yang menimpa JSU wartawan FHI dan ini akan kami kawal bersama rekan-rekan wartawan,” tuturnya.
Ade menambahkan, apapun yang melatarbelakangi peristiwa tersebut, ancaman dengan menggunakan senajata api, mengintimidasi, mempersekusi dinilai perlu adanya tindakan lanjutan dari pihak yang berwajib.
“Apapun itu, yang namanya sudah mengancam, terlebih menggunakan sejenis Senpi, tetap tidak dibenarkan di dalam hukum. Jadi si Pelaku pengancaman harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” tukasnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua PWI Bekasi Melody Sinaga angkat bicara dan mengecam keras atas tindakan pengancaman dan intimidasi terhadap awak media.
“Kami mengecam keras atas peristiwa yang menimpa wartawan FHI, tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan, terlebih lagi pelakunya diduga menggunakan sejenis senjata api,” ucapnya.
Ia menyampaikan, bahwa atas kejadian tersebut meminta kepada Kepolisian dalam hal ini Kapolres Metro Bekasi Kota untuk serius dalam menindaklanjutinya.
“Karena saya dapat informasi, kejadian tersebut sudah dilaporkan. Saya fikir asal Polisi serius, tiga kali dua puluh empat jam, pastilah dapat ditangkap pelaku pengancaman pada wartawan itu, apalagi Pelaku turut membawa RT ke rumah korban,” pungkasnya. (SS)





