Perkara PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung RI Periksa 4 Orang Saksi

177

dutapublik.com, JAKARTA – Rabu 12 Maret 2025, Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018.

Keempat orang saksi tersebut berinisial DS (Kabag Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 1 November 2008 s.d. 15 Februari 2011), RM (Kasubag Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008), IPS (General Manager Teknik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2016 s.d. 2018), dan MDY (Kepala Seksi Monitoring Jasa dan Layanan Jawa Tengah tahun 2018).

Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Nendi Wirasasmita)

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-236/042/K.3/Kph.3/03/2025




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *