Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni Pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023

129

dutapublik.com, PAPUA BARAT – Selasa (18/3/2025), bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat, telah menerima uang pengembalian hasil dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Papua Barat, Tahun Anggaran 2023, yang dilakukan oleh Tersangka, AYM.

Kasus Posisi singkat perkara, bahwa Kejaksaan Tinggi Papua Barat, telah melakukan penyidikan Pekerjaan Peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Bintuni Tahun 2023, yang dilaksanakan oleh CV. GBT senilai Rp8.535.162.123,87 (Delapan milyar lima ratus tiga puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu seratus dua puluh tiga rupiah delapan puluh tujuh sen).

Kejaksaan Tinggi Papua Barat, telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yaitu, NB, AYM, D, AK, NK, dan tersangka BSAB.

Pada tahap penyidikan telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli dan terungkap, bahwa perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp7.326.372.972,38 (Tujuh Milyar Tiga Ratus dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua rupiah tiga puluh delapan sen).

Pada  tanggal 6 November 2024, tersangka AYM, telah menyetor denda kekurangan volume dan mutu pekerjaan paket peningkatan Jalan Mogoy-Merdey ke Kas Umum Daerah sebesar Rp1.441.729.100,00 (satu milyar empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah).

Pada hari ini, tanggal 18 Maret 2025, tersangka AYM, telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Penuntut Umum, sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Bahwa hal ini adalah merupakan bentuk implementasi dari Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, yang mana dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak berorientasi murni dari sisi represif saja, yakni dalam hal pemidanaan, namun harus mengupayakan dan mengoptimalkan proses penyelamatan kerugian keuangan negara. (Nendi Wirasasmita)

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Nomor: PR-          / R.2/ Kph.3/03/ 2025.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *