Duta Publik

Gelapkan Tanah Milik Tasidjem Binti Darmin, Pendamping Hukum: Habibah Dan Oknum Pengacara Resmi Saya Polisikan Biar Kapok

335

dutapublik.com, KARAWANG – Adanya dugaan tindak pidana Penggelapan tanah milik almarhum Tasidjem binti Darmin dengan alas hak berupa Girik/C. Des No. 1019 Persil No. 138 D.I seluas 1.860 m2 Blok/Dusun Astina RT 02 RW 01 Desa Rawagempol Kulon Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang Jabar membuat ahli waris Tasidjem binti Darmin terpaksa melakukan langkah hukum. Selain digelapkan, tanah tersebut juga diduga sebagian dijual Habibah kepada Heru untuk dijadikan tempat jasa las. Karena hingga kini Heru tidak pernah membayar uang kontrakan/sewa yang seharusnya dibayar ke Agan.

Agan melalui Kuasa Pendamping, A. Tatang Suryadi, menerangkan bahwa terduga pelaku penggelapan dan penjualan tanah milik Tasidjem binti Darmin adalah Habibah yang mengaku sebagai ahli waris dari Ruspen binti Darmin. “Kami atas nama ahli waris Tasidjem binti Darmin resmi mengadukan masalah ini ke Polres Karawang dan diterima dengan baik. Kami juga menerangkan kepada polisi bahwa terduga pelaku yang menggelapkan dan menjual tanah Tasidjem adalah Habibah Robilijati,” ujar Tatang, usai melaporkan Habibah dan oknum pengacara ke Polres Karawang, Jumat (11/2).

Tanda Terima Berkas Laporan Agan Di Polres Karawang

Masih kata Tatang, selain Habibah ia juga melaporkan oknum pengacara berinsial MRA karena patut diduga terlibat dalam penggelapan dan penjualan tanah tersebut. “Kami juga laporkan MRA ke Polres Karawang. Karena kami menduga MRA ikut serta menggelapkan tanah Tasidjem dengan memberikan pengarahan-pengarahan melanggar hukum kepada Habibah,” jelansya.

Tatang menegaskan bahwa tidak ada kata damai dalam kasus ini. Ia tegas menyatakan bahwa Habibah dan oknum pengacara harus dibui atas ulah mereka menggelapkan tanah Tasidjem binti Darmin.

“Gak ada musyarawah lagi, ini sudah masuk proses hukum. Habibah dan MRA harus dibui atas ulah mereka. Begitupula Kades Rawagempol Kulon H. Sirad yang membuat Surat Keterangan Desa juga harus bertanggungjawab. Kalau Kades tidak mau bertanggungjawab jangan salahkan kami kalau harus diseret ke ranah hukum,” pungkasnya. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!