dutapublik.com, KARAWANG – Berdasarkan pengumuman seleksi calon anggota KPU Karawang Periode 2023-2028 yang masuk ke redaksi, dipastikan Plt Ketua KPU Karawang Ikhsan Indra Putra dan Komisioner KPU Karawang Mulyana tidak lolos ke tahapan selanjutnya karena tidak ada dalam pengumuman 10 besar peserta seleksi.
Hal ini diketahui berdasarkan surat Nomor: 4/TIMSELKK-GEL.6-Pu/04/32-1/2023 TENTANG HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA BARAT 1 (SATU) PERIODE 2023 – 2028.
Adapun 10 calon anggota KPU Karawang Periode 2023-2028 antara lain AHMAD SUBHI, ALI AKBAR, EKA YULYANA, HOERUDIN, IKMAL MAULANA, KASUM SANJAYA, M. RIFQI SYAHRIZAL, MARI FITRIANA, PUTRA MUHAMMAD WIFDI KAMAL dan RIAKHARENGGANISSWARA.
Tahap selanjutnya untuk para calon anggota KPU Karawang Periode 2023-2028 mengikuti tahapan fit and proper fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilakukan oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat. Dan lima besar dari 10 peserta nantinya akan resmi ditetapkan menjadi anggota KPU Karawang Periode 2023-2028. (Uya)





