dutapublik.com, SUMEDANG – Tindak pidana perdagangan orang atau disebut human trafficking semakin meningkat intensitasnya. Lewat bujuk rayuan dan buaian manis dengan mudahnya kebiadaban oknum sponsor atau pemroses dengan menjerat calon korbannya serta modus iming-iming gaji besar dan uang fee kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Seperti halnya yang dialami RM wanita kelahiran 1992 warga Sumedang.
RM adalah salah satu pekerja migran Indonesia yang saat ini menceritakan penyesalan dan rasa kekecewaan terhadap oknum sponsor. Dimana kondisinya saat ini sangat rentan dan semua Bualan manis sponsor tidak sesuai dengan apa yang dikatakan pada awalnya.
“Pak saya sudah tidak betah saya ingin pulang tidak ada yang namanya istirahat pada waktu saya sakit pun terus dipaksa untuk bekerja,” ujar RM, Kamis (29/12).
“Pak saya diproses sama pak Jamal dan ibu Mayang Permatasari,” ujarnya pada awak media dutapublik.com.
Sementara itu Jamal ketika dikonfirmasi oleh awak media dutapublik.com memilih bungkam tidak menanggapi permintaan konfirmasi dari awak media dutapublik.com.
Begitupun dengan Mayang, ia juga kompak bungkam seakan terindikasi ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang. (Rahmat)





