PMI Jalur Kaki Lima Keluhkan Penderitaan, Sponsor Pilih Cuci Tangan

450

dutapublik.com, BANDUNG BARAT – Korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja di negara tempatan timur tengah seolah terus tiada henti. Di saat pemerintah masih memberlakukan moratorium terkait pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke timur tengah untuk bekerja di sektor perseorangan, diduga terjadi tindakan kesewenang-wenangan sehingga seorang PMI mengalami sakit- sakitan dan sudah tidak kuat bekerja lalu minta dipulangkan ke Indonesia.

Nina Haryati binti Aming Komarudin asal Bandung Barat seorang PMI yang diduga diberangkatkan secara Non Prosuderal oleh sponsor Rusli kini mengalami sakit sesak napas.

Melalui sambungan WhatsApp ia mengadukan keluh kesahnya kepada awak media terkait awal pemberangkatannya yang tidak lewat PT/jalur kaki lima mengaku sering sakit-sakitan, ia mengeluh pun tidak ada respon dari pihak sponsor.

“Saya bekerja di sini tidak punya PT saya di sini sering sakit-sakitan saya disini kadang sesak napas kadang penyakit saya dari perut kadang-kadang kencing juga sakit jalan juga terganggu harus bongkok udah gak kuat merasakan sakitnya terkadang kalau udah keluar mimisan kepala sakit meskipun sakit saya harus tetap bekerja saya pingin pulang tolong bantu,” ujar Nina Haryati, Kamis (16/3).

Sementara ayah Nina Haryati saat dikonfirmasi awak media menceritakan anaknya sedang dalam kondisi sakit dan meminta tolong kepada pemerintah untuk bisa memulangkan anaknya ke Indonesia.

“Anak saya sedang berada di Abu Dhabi.  Kondisi sedang sakit sebenarnya anak saya disini mah tidak apa-apa, datang ke sana jadi budak, terus pingin pulang kenapa tidak dipulangkan-pulangkan. Saya berharap segera pulang kalau gak pulang Rusli harus bertanggung jawab mengembalikan anak saya tolong kepada pemerintah bantu untuk pemulangan anak saya ke Indonesia anak saya sudah diperdagangkan di sana oleh namanya Rusli,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa diduga kuat Rusli menabrak Kepmenaker No 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan pekerja migran Indonesia pada pengguna perseorangan ke negara-negara timur tengah. (RS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *