PN Jakpus Gelar FGD Terkait Peningkatan Kualitas Pelayanan Peradilan Secara Digital

357

dutapublik.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang peningkatan pelayanan peradilan secara digital melalui revitalisasi E-court terkait upaya hukum banding di seluruh PN di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakpus, Liliek Prisbawono Adi dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari pelaksanaan FGD tersebut untuk mewadahi para pencari keadilan dalam menggunakan layanan E-cort. 

“Terutama pengguna layanan, khususnya para pihak dalam perkara perdata yang beracara di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” Kata Liliek dalam sambutannya, di PN Jakpus, Kamis (7/12/2023). 

Menurutnya, E-court merupakan layanan transformasi digital yang memudahkan para penggunanya melakukan registrasi perkara dengan tujuan mewujudkan peradilan yang modern yang berasaskan sederhana, cepat dan biaya ringan. 

“Kami berharap melalui diskusi ini dapat memberikan masukan serta saran bagi pengembangan aplikasi E-court khususnya mengenai upaya hukum banding,” Ungkapnya. 

Dalam kesempatan itu, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) DKI Jakarta, Dr H Herri Swantoro yang membuka FGD tersebut mengapresiasi KPN Jakpus yang telah menggelar FGD tersebut.

Ia mengaku, peradilan Indonesia masih jauh tertinggal dari negara-negara tetangga di ASIA. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) saat ini berada di peringkat 73 dari seluruh Peradilan dunia dengan nilai 69,6 persen.

“Kenapa saya berbicara masalah ini karena semua persoalan hukum yang bersinggungan dengan pihak-pihak asing bersinggungan dengan para pelaku bisnis banyak terjadi di Jakarta khususnya di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan,” Ucapnya.

Menurutnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Mahkamah Agung (MA) 2020/2024 telah menetapkan perbaikan sistem hukum pidana dan perdata sebagai salah satu program prioritas kegiatan dalam pembangunan bidang hukum dengan indikator-indikator beserta targetnya yang berupa perbaikan peningkatan kemudahan usaha. 

Selain itu, ia menambahkan, Mahkamah Agung Republik Indonesia juga dinilai telah sukses meluncurkan layanan administrasi peradilan dan persidangan di Pengadilan secara elektronik melalui PERMA 3 tahun 2018 dengan PERMA 7 tahun 2022.

“Sehingga cita-cita untuk mencapai suatu peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana dalam pasal 2 ayat 4 kekuasaan kehakiman niscaya menjadi suatu kenyataan,” Ungkapnya. (Nando).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *