dutapublik.com, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk tidak menerima upaya hukum keberatan yang diajukan Paramount Land terhadap Kejaksaan Agung terkait penyitaan sebuah ruko dalam perkara dugaan korupsi Timah dengan terdakwa Tamron. Penyitaan dilakukan terhadap ruko yang dibeli Tamron atas nama istrinya dari Paramount Land.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 27 November 2025 oleh ketua majelis hakim Adek Nurhadi SH, dengan anggota majelis Fajar Aji Kusuma SH MH dan Dr. Sigit Herman Binaji SH MH. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan bahwa keberatan Paramount Land tidak dapat diproses karena diajukan melewati batas waktu hukum.
“Keberatan tidak dapat diterima karena diajukan sudah melampaui tenggat waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Andi Saputra dalam keterangan resminya, Kamis (27/11/2025)
Dalam perkara pokoknya, Tamron sebelumnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara di tingkat pertama. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman menjadi 18 tahun penjara, yang kemudian dikuatkan di tingkat kasasi.
Dalam amar putusan tingkat banding yang telah berkekuatan hukum tetap itu, majelis hakim menyatakan:
1. Menyatakan Terdakwa Tamron alias Aon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
3. Menghukum Tamron membayar uang pengganti sebesar Rp3.538.932.640.663,67, dengan ketentuan bahwa barang bukti yang telah disita diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Jika masih terdapat kekurangan dan tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Tamron dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, pidana penjara diganti selama 10 tahun.
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
5. Menetapkan Tamron tetap berada dalam tahanan.
6. Menyatakan barang bukti sebagaimana tercantum dalam amar putusan perkara.
7. Menghukum Tamron membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Salah satu aset yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan tersebut adalah ruko yang berada dalam transaksi antara istri Tamron dan Paramount Land. (Nando)





