PN Jakpus Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW DPR

148

dutapublik.com, JAKPUS – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dalam dakwaan ke satu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor) Majelis menilai tidak terpenuhi unsur-unsur delik secara temporal dan materiil,”kata Ketua Tim Juru Bicara PN Jakpus, Purwanto S Abdullah, dalam keterangan pers tertulis, Jumat (25/7/2025).

Namun, Lanjut Purwanto, Hasto dinilai terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp 250 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut,” lanjut Purwanto.

Ia menambahkan, majelis hakim dalam putusannya menyatakan Hasto dinilai terlibat aktif dalam pengumpulan dan penyaluran dana suap sebesar Rp 400 juta dari total Rp 1,25 miliar, yang diberikan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

“Terdakwa terbukti memfasilitasi dan mengoordinasikan skema suap, sebagaimana diperkuat oleh komunikasi WhatsApp dan rekaman pembicaraan telepon yang telah diverifikasi secara forensik,” tutur Purwanto.

Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan bahwa perbuatan Hasto merusak integritas lembaga pemilu dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

“Perbuatan terdakwa mencoreng lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya bersih dan independen,” tambahnya.

Selain itu, majelis juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan pernah mengabdi dalam berbagai jabatan publik.(Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *