Polda Bengkulu Bekuk Pelaku Penyimpanan Benur Senilai Rp3,5 Miliar Untuk Tujuan Ekspor

397

dutapublik.com, KAUR – Unit II Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu pada Kamis 27 September 2023 berhasil meringkus BA (48) warga Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan lantaran kedapatan menyimpan 24.434 benih bening lobster atau benur atau BBL.

Benih lobster yang berhasil disita dari tangan pelaku tersebut rencananya akan segera dijual ke Vietnam dengan harga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per ekor dengan total nilai jual sebesar Rp3,5 miliar dari baby lobster jenis pasir dan mutiara.

Dikatakan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I wayan Riko Setiawan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat.

Baca Juga:  KPA Riau: Kami Minta Polda Riau Usut Tuntas Kasus Yang Menimpa Gisella Kartika

Berbekal informasi tersebut anggota unit II langsung melakukan observasi dan berhasil menggerebek penampungan baby lobster milik pelaku B-A di rumahnya.

Setelah dilakukan penggerebekan, pelaku BA langsung diamankan bersama dengan barang bukti yang sudah dikemas pelaku untuk dikirim ke luar negeri.

“Setelah kami mendapatkan informasi tim unit II langsung melakukan kordinasi dengan Polres Kaur, dan berhasil membekuk pelaku bersama dengan barang bukti dirumahnya, barang bukti yang diamankan sudah siap kirim ke luar negeri,” kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu.

Ditambahkannya bahwa pelaku BA ini membeli benih baby Lobster dari para nelayan dengan harga Rp7000 per ekor, setelah itu pelaku melakukan penangkaran terlebih dahulu kemudian untuk dikirim ke luar negeri.

Baca Juga:  Kejati Sulut dan Kanwil DJKN Sulutenggomalut Teken Kerja Sama Penguatan Penilaian Aset Negara

“Kalau pelaku ini beli dari nelayan seharga Rp7000 per ekor, kemudian dilakukan penangkaran terlebih dahulu sebelum dikirim ke luar negeri,” kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 UUD nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana di ubah dengan UUD nomor 45 tahun 2019 berbunyi setiap orang dengan sengaja memasukan mengeluarkan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp1,5 miliar. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *